INHU (pekanbarupos.co) – Kepala desa Paya Rumbai (Parum) Kecamatan Seberida, Muksin, menepis tuduhan kepada Ketua DPRD Inhu SP Sinurat telah menyerobot, menguasai hingga memperjualbelikan lahan kebun milik PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Desa Paya Rumbai.
Bahkan sepengetahuan Muksin Politisi partai Nasdem itu tidak pernah punya aset di Desa Paya Rumbai, tidak pernah menguasai lahan milik PT SBP di Desa Paya Rumbai dan tidak pernah memperjualbelikan lahan milik PT SBP di Desa Paya Rumbai.
“Sudah saya cek, baik secara administrasi akibat SKGR maupun penguasaan lahan langsung oleh SP Sinurat, semua tidak ada,” tegas Kades Paya Rumbai, Jumat (27/4).
Namun demikian Kades dilantik tahun 2021 ini membenarkan HGU PT SBP yang sebelumnya atas nama PT Alam Sari Lestari ada di Desa Paya Rumbai dan di Desa Talang Jerinjing kecamatan Rengat Barat. “Jadi di Desa kami itu tidak ada masalah PT SBP, termasuk kebun KKPA seluas 600 hektar untuk 300 KK,” papar Muksin.
Katanya, keterangan serupa pernah disampaikan kepada Komisi II DPRD Inhu saat dipanggil rapat dengar pendapat. ‘Kepada Komisi II pun sudah saya sampaikan saat RDP, bahwasanya tidak ada lahan perusahaan yang bermasalah di Desa Paya Rumbai,” Muksin, tegas.
Sebelumnya Ketua DPRD Inhu SP Sinurat tidak membenarkan dipanggil Penyidik Polda Riau untuk klarifikasi tentang sangkaan penguasaan, penyerobotan lahan hingga memperjualbelikan lahan PT SBP di Desa Paya Rumbai.
Orang nomor satu di Legislatif ini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Mapolda Riau oleh pemilik PT SBP, Dedi Handoko Alimin alias DH.
Padahal, katanya, dia tidak pernah jual beli lahan di Desa Paya Rumbai dan tidak pernah menyerobot lahan. “Saya tidak punya lahan atau kebun di Desa Paya Rumbai dan saya tidak pernah jual lahan disana. Kalaupun pun saya pernah jalan kesana, apakah itu perbuatan pidana?,” sebut terlapor heran.
Mantan anggota Polri ini turut menyayangkan sikap tegesa-gesa sipelapor menuduhnya penyerobotan hingga tuduhan melakukan transaksi lahan yang bukan miliknya.
Namun demikian, terlapor tetap menghargai profesi Polri karena dalam Perkap nomor 14 tahun 2012, Polisi wajib menerima setiap laporan. “Saya ini mantan Polri, keluarga Polri, dibesarkan oleh Polri dan saya sangat mencintai Polri. Namun hendaknya kawan-kawan Polri juga menghargai Perma nomor 01 tahun 1956 tentang sengketa kepemilikan lahan seyogyanya mendahulukan keperdataan,” terang terlapor.
“Silahkan gugat keperdataannya, setelah inkracht, keputusan itu sebagai dasar hukum Pidana apabila terjadi sesuatu yang diduga merupakan pidana,” imbuhnya.
Didampingi dua orang Penasehat Hukum dari Partai Nasdem, SP Sinurat masih mikir melaporkan balik sipelapor. “Karena masih sebatas klarifikasi, maka kita pertimbangkan melakukan perlawanan. Tapi yang pasti saya tidak punya lahan di Desa Paya Rumbai dan tidak pernah memperjualbelikan lahan milik perusahaan,” bantahnya. (San)