BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melarang pihak sekolah mulai dari tingkat Paud, SD hingga SMP melakukan perpisahan dan study tour.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 420/DISDIKBUD/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Asril Arief, S.Sos, M.M.
Surat edaran itu disampaikan oleh Disdikbud Rohil kepada masing-masing Korwil Pendidikan, Pendamping Satuan Pendidikan hingga Kepala Sekolah tingkat Paud, SD hingga SMP.
Larangan didalam surat edaran itu dibuat mengingat akan memasuki akhir tahun pelajaran 2024/2025 dan libur sekolah di satuan pendidikan.
Berdasarkan isi dari surat edaran tersebut yakni, melarang setiap sekolah melaksanakan study tour atau sejenisnya demi alasan keamanan. Selain itu pihak sekolah hanya diperbolehkan melaksanakan perpisahan di satuan pendidikan masing-masing secara sederhana, tidak memaksa dan tidak melakukan pungutan yang membebani wali murid.
Tak hanya itu bagi pihak sekolah yang telah terlanjur melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan maupun study tour maka segera mengembalikannya kepada wali murid yang sudah melakukan pembayaran.
Disisi lain Disdikbud Rohil juga melarang adanya pungutan untuk penulisan ijazah, pengambilan ijazah serta penahanan ijazah dengan alasan apapun.
Disdikbud Rohil meminta agar setiap satuan pendidikan atau sekolah mematuhi dan melaksanakan atas surat edaran yang telah dibuat. (Adi)
Pekanbaru Pos Riau