Jumat , 23 Mei 2025

Kejari Rohil Musnahkan 800 Ballpress Pakaian Bekas Selundupan Dari Malaysia

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memusnahkan 800 Ballpress berupa pakaian bekas yang diselundupkan dari negara Malaysia ke Kabupaten Rokan Hilir. Pemusnahan Ballpress itu berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPA milik Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir, Rabu sore (7/5/25).

Pemusnahan Ballpress dilakukan dengan cara ditanam. Tumpukan Ballpress dimasukkan kedalam lubang besar yang sudah digali menggunakan alat berat.

Ballpress selundupan dari negara Malaysia itu penindakan dari Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai yang dilakukan melalui jalur laut maupun darat. Empat orang telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Terdapat dua perkara dalam pemusnahan Ballpress ini yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah dari pengadilan sehingga dirampas dan dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, SH, MH., usai memusnahkan BB Ballpress.

Kajari menyebutkan pemusnahan barang bukti ballpress dilakukan dengan cara ditanam untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan.

“Sebelumnya kita berkoordinasi bersama dlh cara memusnahkan BB Ballpress ini, apakah dibakar atau ditanam, namun berbagai pertimbangan akhirnya BB ini kita tanam hingga rusak dan tak bisa lagi digunakan,” sebutnya.

Ditegaskan Kajari bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan tranparansi kejaksaan terhadap publik dalam penegakkan hukum.

“Ya, ini merupakan komitmen dan tranparansi kami ke publik sehingga tidak ada hal negatif yang beranggapan kepada kami, tentunya kami senantiasa menjaga Marwah kejaksaan,” ungkap Kajari.

Pemusnahan barang bukti ballpress ini turut disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Rohil Bistamam dan Jhony Charles, Ketua DPRD Rohil Ilhami, pimpinan Forkopimda, pihak Bea Cukai, Pengadilan, Dinas Terkait serta awak media. (Adi)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *