INHU (pekanbarupos.co) – Aksi bejat seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berakhir di tangan Polisi.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah melancarkan tindakan keji terhadap seorang ibu rumah tangga, inisial JAP alias Putra (28) warga Jalan Teuku Umar akhirnya ditangkap, Senin (5/5).
JAP berurusan dengan Polisi bermula dari laporan polisi seorang IRT, korban pemerkosaan dirumahnya lalu melaporkan kejadian ke Polsek Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan kepada korban inisial MM (32) yang terjadi pada Senin pagi, (5/5).
Korban mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa/rudapaksa di rumahnya sendiri oleh seorang pria tak dikenal.
Korban saat itu sedang berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun dan pelaku masuk melalui jendela belakang dengan menodongkan senjata tajam (sajam) sebilah pisau lalu memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh,.
Tak hanya itu, pelaku yang kemudian diketahui bernama JAP alias Putra (28)turut merampas ponsel korban, merk Oppo A31 yang tengah dipegang oleh anak korban dan akhirnya pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama karena takut diketahui warga.
“Pelarian Putra tak berlangsung lama. Berkat laporan cepat dari korban dan gerak sigap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat,” Kapolres, Selasa (6/5) mengapresiasi anggota.
Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan pelaku mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit dan berhasil menemukan pisau dengan gagang kayu.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres menghina, dari kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang berada di rumah sendirian. Polres Inhu juga mengimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal sejak dini. (San)