INHU (pekanbarupos.co) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau semakin marak. Investigasi lapangan Rabu (8/5), muncul nama seorang pengusaha muda asal Desa Japura Kecamatan Lirik, yang disebut sebagai aktor utama di balik maraknya bisnis logam mulia ilegal. Sosok tersebut dikenal dengan nama Bujang Ame.
Menurut narasumber berinisial M, Bujang Ame memiliki jaringan anggota yang tersebar di berbagai wilayah. “Bujang Ame itu banyak anggotanya. Di sini ada yang namanya Atan, di Morong dan Tanjung Danau juga ada, bahkan di Kecamatan Kelayang juga kabarnya ada,” ungkapnya.
Keterangan serupa disampaikan narasumber enggan ditulis nama inisial B. Ia mensinyalir Bujang Ame dapat dukungan dari oknum aparat. “Benar, Bujang Ame itu bos besar. Katanya, ada oknum berpangkat yang membekingi aktivitasnya, makanya dia bisa bebas menjalankan bisnis yang jelas-jelas merusak lingkungan ini. Anggotanya hampir tersebar di seluruh lokasi PETI di Inhu,” terangnya.
Dikonfirmasi awak media melalui nomor pribadinya, Bujang Ame tidak membantah keterlibatannya. “Kalau soal itu, untuk bulan ini saya berhenti. Tapi bulan depan belum tahu, kita lihat saja nanti,” singkat Bujang Ame, Kamis (8/5) kepada wartawan.
Penambangan emas ilegal (PETI) merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti longsor, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera menghentikan aktivitas yang dikomandoi Bujang Ame.
BELASAN POCAI DIMUSNAHKAN
Di Desa Gumanti kecamatan Peranap, belasan Pocai PETI dimusnahkan Polisi Peranap, Kamis (8/5).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan khususnya jaga lingkungan.
Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol S.H MM. pimpin langsung operasi didampingi Kasubsektor Batang Peranap Iptu Miswar SH serta personel Polsek Peranap dan beberapa awak media.
Karena lokasi tambang ilegal sulit dijangkau kendaraan roda empat maupun roda dua, barang bukti yang ditemukan dimusnahkan dengan cara dihancurkan di tempat sebagai tindakan tegas agar aktivitas ilegal tidak dapat beroperasi kembali.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak ekosistem dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI,” imbuh Kapolsek. (San)