Jumat , 23 Mei 2025

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

JAKARTA (pekanbarupos.co) – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Hengky Rhosidien menyampaikan bahwa sebagai badan hukum publik yang diamanahkan dalam mengimplementasikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mulai dari sarana prasarana, proses dan people.

“Dengan peningkatan limit klaim serta beragam tambahan service dan fitur unggulan pada aplikasi JMO, diharapkan aplikasi ini menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta,” ujar Henky.

Lebih lanjut, agar dapat menggunakan aplikasi ini, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor Handphone terupdate. Selain itu, Peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

“Oleh karena itu, kami menghimbau para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengunduh aplikasi JMO, karena melalui aplikasi JMO peserta dapat mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online,” tutur Henky.(yan)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *