Kamis , 10 Juli 2025
Resedivis narkoba yang ditangkap polisi.

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polsek Batang Cenaku

INHU (Pekanbarupos.co) – Tidak jera dihukum selama dua tahun enam bulan karena bisnis Narkoba, lagi, seorang pria Residivis asal Kabupaten Labuhan Batu provinsi Sumatra Utara ini ditangkap unit Reskrim Polsek Batang Cenaku di Desa Alim karena perkara yang sama.

Ayah satu anak ini berurusan dengan Polisi setelah terbukti menguasai, memiliki tanpa izin diduga barang haram berupa narkoba jenis sabu, lalu disita.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan seorang pria warga Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku atas nama M. Legiono alias Tejo (34) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Batang Cenaku dirumahnya, Rabu (14/5) malam tanpa perlawanan.

Penangkapan kepada tersangka itu berdasarkan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Batang Cenaku, lalu ‘berbuah manis’ untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Inhu.

Tersangka dibekuk di kediamannya bermula dari laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba disekitar tempat kejadian perkara

Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Penyelidikan Rabu malam sekitar pukul 22.20 WIB membuahkan hasil saat tim yang dipimpin Ipda Richi berhasil menangkap tersangka Tejo di rumahnya saat sedang duduk santai,” Kapolres mengapresiasi karena rentan waktu diterima informasi hingga penangkapan tidak butuh waktu lama.

Hasil penggeledahan, Polisi menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah sendok pipet, satu kotak rokok kaleng merek Dji Samsoe satu unit handphone VIVO Y17s, dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba lalu disita untuk proses hukum.

Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kata Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto dan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan, tersangka Tejo adalah Residivis perkara serupa di Kabupaten Labuhan Batu ditahun 2017.

Kalau itu, ayah satu orang anak ini divonis 2 tahun 6 bulan namun akhirnya bebas tahun 2019 setelah menerima PB selama 6 bulan. Sayangnya pengalaman pahit tidak membuat Tejo jera, tapi malah melakukan perbuatan serupa. Katanya dia baru dua bulan kembali bisnis Narkoba di Desa Alim,” kata Kanit Reskrim Ipda Rici. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *