Selasa , 11 November 2025

Gubernur Riau Resmi Luncurkan Program ‘Bermarwah’ Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Mulai Hari ini Kamis 19 Mei 2025 program penghapusan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Riau resmi diluncurkan.

Gubernur Riau, Abdul Wahid himbau masyarakat Riau bisa memanfaatkan kan program tersebut sesuai waktu yang telah dijadwalkan.

Abdul Wahid menyampaikan, jika program tersebut dinamakan program “Bermarwah”yang tujuannya untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Riau.

“Bermarwah” ini memiliki arti Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat. Di mana didalamnya ada beberapa poin penting dalam program keringanan pajak,” katanya.

Adapun point-point tersebut, Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih dimana cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar Seluruh provinsi Riau.

Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.

Terakhir, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

“Namun perlu kami tegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi keluar dari provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama serta eks lelang eksekutif, ” ujarnya.

Program pemutihan ini katanya berlaku tiga bulan sejak keputusan ini ditetapkan.

“Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Riau agar memanfaatkan kesempatan emas ini mari bersama-sama membangun Riau dengan tertib membayar pajak,” tutupnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *