INHU (pekanbarupos.co) – Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Provinsi Jambi.
Dalam penggerebekan dini hari dua orang pria diamankan. Yakni Candra Siregar (32) dan Gonggom Matondang (36) dengan barang bukti sabu mencapai berat kotor 13,73 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.
Informasi itu diterima langsung Kapolsek Peranap AKP Rafidin L Gaol, lalu perintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yusmar menindaklanjuti laporan untuk lidik.
Hasilnya, Senin (19/5) sekitar pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka pertama atas nama Candra Siregar yang tengah berada di rumah kediaman rekannya, Gonggom Matondang.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar Candra, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 3,84 gram, tersimpan dalam kotak rokok sekaligus menyebut barang haram itu dari Gonggom, yang tinggal bersamanya.
Tak berselang lama petugas kembali melakukan penggeledahan lanjutan di kamar Gonggom dengan temuan lima bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,89 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta perlengkapan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, Gonggom mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria (identitas sudah diketahui polisi) yang berdomisili di Desa Pucuk Tanjung Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,” terang Kapolres, Senin (19/5).
Kata Kapolres, kuat dugaan jaringan ini merupakan bagian dari rantai distribusi narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan daerah perbatasan untuk mengelabui petugas.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua orang tersangka diamankan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (San)
Pekanbaru Pos Riau