KUBU (pekanbarupos.co) – Seru, pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu dilakukan secara pemilihan langsung oleh masyarakat.
Koperasi merah putih Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir resmi terbentuk melalui Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus), Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor Penghulu Sungai Segajah Jaya.
Dalam pemilihan ketua Koperasi Merah Putih Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, muncul tiga nama mencalonkan diri, nomor urut 1, Angga Prayogo, Nomor urut 2, Junaidi dan nomor urut 3, Suprio.
Sebanyak 71 orang peserta Muskepsus pembentukan Koperasi Merah Putih Sungai Segajah Jaya secara langsung memberikan hak pilih dengan memilih tiga Calon ketua Kopdes Merah Putih tersebut.
Hasil penghitungan suara, calon nomor urut 2, Junaidi mengungguli dua nama calon lainnya dengan meraih suara 37 suara, sedangkan calon Nomor urut 1, Angga Prayogo meraih 22 suara dan calon nomor urut 3, Suprio hanya memperoleh 11 suara.
Pembentukan dan pemilihan ketua Koperasi Merah Putih Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya ini di hadiri Camat Kubu, Dr.Syafrizal SAg.MIS, pendamping Desa Kecamatan Kubu, Pendamping Desa lokal, pengurus Koperasi Kecamatan Kubu, ketua RT, RW, kepala Dusun, Kaur, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Datuk Penghulu Sungai Segajah Jaya, Burhan SPd dalam sambutannya mengatakan, kepengurusan Koperasi Merah Putih melibatkan beberapa masyarakat dari berbagai Dusun yang ada di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya.
“Nanti kita libatkan masyarakat dari setiap dusun yang mau dalam kepengurusan koperasi, hari ini (Jumat red) kita baru membentuk dan pemilih ketua,” ujarnya.
Lanjut Penghulu Koperasi Merah Putih merupakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H.Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui program Koperasi Merah Putih nantinya, kita bisa meningkat kesejahteraan masyarakat, kemudian menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, terutama bagi warga yang masuk dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya,” akunya.
Sementara itu, Camat Kubu, Dr.Syafrizal SAg.MIS dalam arahannya menyampaikan, pengurus inti koperasi merah putih sebanyak lima orang, pengurus inti harus mempunyai pengetahuan perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi, mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
“Kemudian pengurus inti, tidak dari unsur pimpinan Kepenghuluan, dan tidak memiliki hubungan darah dengan Penghulu maupun semondo (ipar red), dan koperasi merah putih ini dewan pengawasnya langsung Penghulu. Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih ini sebagai mana diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1, UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi dan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau