KUANSING (pekanbarupos.co) – Tiga orang pelaku pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kuantan Mudik terancam pidana 15 tahun penjara.
“Ketiganya dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga Febian Herlambang di Polres Kuansing, Senin (3/6).
Pasal tersebut kata Kapolres, antara lain Pasal 36 angka 17 dan angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Ketiga pelaku ini merupakan pekerja. Terkait motif masih kita dalami,” kata Kapolres.
Sebelumnya kebakaran lahan kembali terjadi di Kuansing. Kali ini, sekitar dua hektare kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilalap api, Senin (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, sekitar dua hektare lahan di kawasan Bukit Betabuh terbakar pada Senin sore. Saat ini, kami telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial AW, NK, dan AR,” ujar Kapolres.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-butar, yang kemudian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami menemukan lahan terbakar seluas kurang lebih dua hektare. Proses pemadaman dilakukan bersama instansi terkait dan lokasi langsung dipasangi garis polisi,” jelasnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran, seperti dua potong kayu bekas terbakar, dan satu botol berisi minyak bercampur oli bekas yang ditemukan di bawah pohon kelapa sawit dekat titik api.
Tim Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polres Kuansing menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat luas,” tegas Kapolres.
Pembakaran lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Kapolres meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjaga lingkungan dan melaporkan apabila melihat adanya aktivitas pembakaran.
“Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan langkah-langkah pencegahan secara tegas. Mari bersama-sama kita jaga hutan, lahan, dan masa depan daerah kita dari bahaya kebakaran,” tutup Kapolres.(cil)
Pekanbaru Pos Riau