PUJUD (pekanbarupos.co) – Kurang dari 12 jam jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil meringkus atau mengungkap tiga orang pelaku pembunuhan seorang mandor perkebunan Kelapa Sawit milik Ambarita.
Menariknya disini, tiga pelaku pembunuhan itu merupakan ayah dan anak yang pekerja di perkebunan tersebut.
“Kejadian ini terjadi pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 03.30 Wib,” kata Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Putu Adi Juniwinata STrk.SIK.MSi, dan Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP.MSi saat melakukan Press Realese di Mapolres Rohil, pada Rabu (4/6/2025).
Tempat kejadiannya lanjut Kapolres yaitu di Dusun Sei Meranti, Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.
Korban yang tewas itu yakni Mula Pandiangan usia sekitar 49 tahun, warga Dusun Tebing Tinggi III, RT.002, RW.001, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil. Dimana korban ini merupakan mandor.
Sementara pelaku utama yaitu inisial AR alias RJ berusia sekitar 40 tahun, kemudian adiknya yang masih dibawah umur di duga ikut serta yaitu inisial DS alias DD berusia sekitar 15 tahun. Selanjutnya anak kandung pelaku yan AS alias RF berusia sekitar 19 tahun.
Kronologis kejadiannya terang Kapolres, pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 03.15 Wib, pelapor atas nama Lestari Megawati Boru Hasibuan mengatakan, bahwa korban yang merupakan suami pelapor keluar dari rumah untuk pergi ke kebun.
Namun setelah pukul 08.00 Wib pelapor tidak melihat korban pulang, dan kemudian sekitar pukul 09.30 Wib pelapor pergi ke kebun, karena sebelumnya pada Sabtu (31/5/2025) korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap di kebun, namun tidak di izinkan oleh pelapor.
Pada saat pelapor sampai di kebun, pelapor tidak melihat korban berada di kebun dan pekerja kebun juga tidak ada. Selanjutnya pelapor pulang ke rumah dan menghubungi keluarga nya atas nama Abdi Siregar dan Suwanto Silalahi.
Lalu pelapor memberitahukan kalau korban tidak ada pulang ke rumah sampai sekarang. Dan kemudian Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas memberitahukan dengan menyampaikan kalau korban Mula Pandiangan hilang dan belum pulang ke rumahnya.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan Kepada Kapolsek Pujud. Kemudian Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah pelapor dan menanyai pelapor terkait hilangnya korban (Suami pelapor).
Kronologis pengungkapannya lanjut Kapolres, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wib di peroleh informasi oleh personil Polsek Pujud dan dari masyarakat, bahwa adanya orang hilang di Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.
Selanjutnya mendapat informasi tersebut personil Polsek Pujud melaporkannya kepada Kapolsek Pujud. Lalu Kapolsek Pujud memerintahkan personel Polsek Pujud untuk mendatangi pelapor.
Berdasar Informasi dari pelapor menjelaskan, bahwa Senin (2/6/2025) sekira pukul 03.00 Wib, pelapor melihat korban pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang mana korban sebelumnya bercerita bahwa banyak maling sawit di kebun yang korban jaga.
Tetapi pelapor merasa curiga korban tidak pulang-pulang dan Handpone ( HP ) yang digunakan korban sudah tidak aktif lagi. Mendapat informasi dari pelapor tersebut personil Polsek Pujud yang diperintahkan Kapolsek Pujud langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat.
Sehingga di peroleh informasi dari warga pemilik counter Handphone ada seorang laki-laki membeli kartu baru, dan kemudian personil Polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV PKS KM 0 untuk memastikan bahwa memang benar korban melintas menuju ke kebun yang dijaganya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Pujud mendatangi rumah di duga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban, yang d karena kana juga para pelaku sebagai pekerja di kebun tersebut.
Awalnya personil Polsek Pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang, dan seketika orang yang membeli kartu Handphone berada disana personil Polsek Pujud merasa curiga dengan diduga pelaku.
Selanjutnya personil polsek pujud melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi. Lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yanng disaksikan oleh masyarakat.
Kemudian ditemukan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban, selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personil Polsek Pujud langsung mengamankan ke 3 (tiga) orang pelaku ke Polsek pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP.
Selanjutnya personil Polsek Pujud yang lainnya bersama masyarakat melakukan pencarian terhadap korban. Dan berdasarkan petunjuk pelaku melalui Handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban di buang.
Sehingga korban pun di temukan oleh personil Polsek Pujud sekira pukul 00.05 Wib. Tepatnya pada Selasa (3/6/ 2025) didalam sebuah parit bekoan yang diatasnya ad dua buah balok kayu, lalu kayu disingkirkan.
Kemudian salah satu personil Polsek Pujud meraba ke dalam air parit bekoan dan ditemukan 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam diduga milik korban. Selanjutnya ditemukan jenazah korban yang tenggelam, dan kemudian korban diangkat oleh personil Polsek Pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih.
Kemudian korban di bawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban di bawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi, sedang para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna di proses lebih lanjut.
Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan hasil Interogasi terhadap peran diduga pelaku antara lain :
Tersangka inisial AR (Diduga Pelaku utama) kejadian berawal pada saat korban (Mandor) sekira pukul 04.00 Wib pagi datang ke barak (rumah tempat tinggal di kebun).
Korban saat itu menggunakan sepeda motor berhenti di depan pintu barak dan langsung membangunkan pelaku dengan menuduh melakukan pencurian hewan ternak dan lain – lain dengan nada keras, sehingga terjadi keributan mulut.
Karena korban saat itu sedang memegang senapan angin, lalu korban langsung menghayunkan pangkal senapan angin nya ke arah pelaku. Dan saat itu pelaku mengelak tetapi senapan angin tersebut meledak ke udara.
Karena ujung senapan angin berada di atas, dan pelaku langsung mengambil tojok besi yang berada dekat pelaku. Dan melihat pelaku mengambil tojok besi, korban berlari ke arah belakang barak sambil mengokang senapan angin sekitar lebih kurang berjarak 50 meter dari barak kebun.
Karena jarak pelaku dengan korban sudah dekat, pelaku langsung memukulkan ujung tojok besi yang tajam tersebut ke arah kepala korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengeluarkan darah dan saat itu Korban memegang kepalanya yang berdarah dan mengatakan kepada pelaku “Kudalamkan kau ya”.
Mendengar itu pelaku memukulkan tojok besi tersebut mengarah ke leher depan korban, sehingga korban oyong. Lalu pelaku kembali memukulkan tojok besi ke arah leher belakang, sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor korban yang berada di depan pintu barak. Seketika itu karena mendengar suara ledakan senapan angin diduga kedua pelaku lain datang menghampiri sumber suara.
Peran tersangka inisial AS (Anak kandung pelaku utama) dan DS (Adik kandung pelaku utama) datang bersamaan dan langsung menuju ke arah tempat korban tergelatak.
Melihat pelaku dan korban sama – sama berada disana, lalu anak pelaku bertanya “Kenapa nya Yak”. dijawab pelaku utama uda jangan ikut-ikutan kalian.
Karena melihat korban tergeletak, keduanya meraba tubuh korban, dan saat itu pelaku langsung mengambil terpal berwarna biru dan karung goni warna putih di barak pelaku.
Ketika sampai di tempat korban, pelaku membungkus menggunakan karung goni tersebut, sehingga menutupi bagian kepala sampai ke pinggang, dan mengajak pelaku yang lain untuk mengangkat korban ke sepeda motor korban.
Karena kedua pelaku lainnya merasa kasihan melihat ayah atau abang kandungnya keberatan mengangkat korban, lalu pelaku AS alias RF memegang bagian kaki korban, dan pelaku DS memegang pinggang korban, dan pelaku utama memegang kepala korban, lalu diangkat ke atas sepeda motor korban.
Sesampai diatas sepeda motor korban, pelaku utama mendudukkan korban di bawah di tengah bagian sepeda motor dengan kaki di bawah. Selanjutnya pelaku utama membawa ke tempat TKP bekoan parit untuk di tenggelamkan.
Dan pada saat di bawa menggunakan sepeda motor, kaki korban terseret di tanah. Sesampainya pelaku utama di TKP, ternyata kedua pelaku menyusul dari belakang dan begitu mereka bertiga berada di TKP, ketiga pelaku mengangkat korban bersama – sama.
Kemudian diarahkan anaknya, yang mana saat itu pelaku utama masuk kedalam parit bekoan dan langsung menenggelamkan korban untuk menghilangkan jejak, dan setelah selesai para pelaku kembali pulang ke barak yang mana pada saat itu langit masih gelap.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku utama merupakan residivis dalam kasus pembunuhan juga atas cemburu istrinya selingkuh. Dan baru keluar dari Rumah Tahanan sekitar 3 tahun lalu. “Dari pengakuan tersangka utama ini, bahwa dia dulu di vonis 15 tahun, namun karena mendapat pengurangan hukuman, tersangka hanya menjalankan hukuman 7 tahun. Tapi sayang nya ini dilakukan nya pula lagi,” papar Kapolres.
Kapolres mengatakan, bahwa atas perbuatan tersangka bisa di jerat
Pasal 338 junto Pasal 354 ayat (2).
“Untuk pelaku dibawah umur yang tidak kita hadir kan dalam Press Release ini di kenakan Pasal 56 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak,” pungkasnya. (Fen)
Pekanbaru Pos Riau