Kamis , 10 Juli 2025

Nunggak atau Manipulasi Pajak, Bapenda Pekanbaru Pasang Stiker Penunggak Pajak

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Satu persatu Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pasang stiker penunggak pajak di berbagai tempat usaha. Seperti usaha restoran, cafe dan lainya.

Pemasangan stiker tersebut, merupakan bentuk keseriusan Pemko Pekanbaru dalam menertibkan pajak yang merupakan kewajiban bagi para pengusaha pada daerah yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat maupun daerah.

Untuk pemasangan stiker ini, lansung dilakukan di saat pemeriksaan, di mana jika ditemukan ada tunggakan yang tidak seharusnya serta temuan manipulasi yang merugikan pada daerah.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan menegaskan, jika saksi ini tidak hanya pajak penjualan, tapi juga pajak reklame. Di mana saat ini, petugas dari Bapenda Kota Pekanbaru akan terus turun melakukan pengecekan.

“Kita sudah melakukan pemasangan stiker di sejumlah restoran maupun usaha lainya. Untuk masalah tunggakan cukup beragam ada yang beberapa bulan hingga setahun mulai dari tahun 2024 lalu,” katanya.

Penegasan ini katanya, akan dilakukan sampai penunggakan pajak bisa diselesaikan dan tertib. Penertiban pajak ini akan terus di gesa karena sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha.

Yang ditagih petugas adalah tunggakan dari pengelola tempat usaha serta uang pajak daerah yang sebelumnya dipungut dari konsumen, seperti pajak Cafe dan restoran.

“Pajak yang ditagih itu merupakan pajak yang dipungut dari konsumen yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen.
Begitu juga pajak reklame yang sudah ada aturannya,” katanya.

Sebelumnya, pihak Bapenda juga telah memberitahukan kepada seluruh pengusaha agar melaporkan pajak. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis yang bisa dipenuhi para pengusaha.

“Jika himbauan tersebut tidak ditanggapi kita akan terus mengejar dan memberikan sanksi baik bentuk sanksi administratif dan bisa saja sanksi tegas jika melakukan hal yang melawan aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pajak daerah.

Kita berharap, kedepan tidak ada lagi pengusaha yang bermasalah dan melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. Karena pajak itu, selain kewajiban pengusaha juga merupakan hak daerah maupun masyarakat yang sebelumnya diambil dari masyarakat, tuturnya.(dre)

 

 

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *