Kamis , 10 Juli 2025

Polres Bengkalis Tetapkan 6 Orang Kasus Narkotika di Lapas Kelas IIA Bengkalis, Sita Sabu dan Barang Bukti

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bengkalis pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025, sekira pukul 10.00 WIB.

Kasus ini dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu berinisial H S (37), D I (40), S H (50), dan Y N (51).

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain 149 plastik pack kecil, 15 plastik pack sedang, dan 3 plastik pack besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 buah gunting pack dan 4 unit HP Android.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan telah diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Polres Bengkalis juga akan berkoordinasi dengan Pihak Lapas Kelas llA Bengkalis terkait proses penyidikan serta sinergitas untuk memberantas narkoba di dalam Lapas. Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, pihak Polres Bengkalis telah menetapkan lagi 2 orang napi berinisial RP (30) dan ADR (24) yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Iptu Doni Binsar menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama stakeholder terkait akan terus bekerjasama untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Bengkalis. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah Bengkalis dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *