RIMBAMELINTANG (pekanbarupos.co) – Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini tengah menggesa penyelesaian tapal batas atau sempadan wilayah kelurahan dan kepenghuluan se Kabupaten Rohil, Selasa (24/6/25).
Kali ini, di Kecamatan Rimba Melintang dimana kelurahan dan kepenghuluan nya berbatasan dengan Kecamatan Tanag Putih Tanjung Melawan dan Kecamatan Bangko Pusako.
Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Rohil Robby Kurniawan SSTP MSi mengatakan, pihaknya hari ini menindaklanjuti penyelesaian batas wilayah kelurahan dan kepenghuluan se Rohil, bertepatan dilaksanakan di kecamatan Rimba Melintang.
Dalam hal ini, kata Robby, Tapem membahas antara kepenguluan yang bersepadan di kecamatan Rimba Melintang dengan kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dan Kecamatan Bangko Pusako. “Ini bagian dari progres. Sudah dua tahun berjalan ini kembali kami tidak lanjuti,” kata Robby.
Mantan Camat Tanah Putih Tanjung Melawan ini menjelaskan, dari 184 kelurahan dan kepenghuluan se Rohil, sampai hari ini sudah terselesaikan sebanyak kurang lebih 70 kelurahan dan kepenghuluan. “Jadi kita selesaikan bertahap, karena dinamika di lapangan kan berbeda-beda ya kan,” ucapnya.
Sepanjang pembahasan, kata Robby, dirinya bersyukur dan berterima kasih kepada Camat Rimba Melintang, Camat Tanah Putih Tanjung Melawan dan Camat Bangko Pusako yang telah mendukung pembahasan sempadan ini tuntas. Kendati demikian, ada satu sempadan saja yang mana mereka tidak sepakat.
“Yang tidak sepakat jadi kami ini coba mediasi, misalnya untuk mendapat kata sepakat. Alhamdulillah, ada beberapa tadi juga dicapai kesepakatan. Untuk hari ini clear. Mungkin nanti tindak lanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat kabupaten bersama tim,” ungkapnya.
Kemudian itu, selanjutnya nanti akan dirumuskan rancangan peraturan bupati (Perbup) sekaligus akan sampaikan titik koordinat kewilayahan ini ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk diterbitkan petanya.
“Kendalanya selama ini ya kesepakatan di tiap kepenghuluan itu sendiri. Karena, yang ditindak lanjuti pemerintah kabupaten itu dasarnya adalah kesepakatan masing-masing desa itu sendiri,” pungkasnya. (iin)
Pekanbaru Pos Riau