Kamis , 10 Juli 2025
Foto Ppco : Pj Penghulu Serusa Herman bersama Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal dan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip saat melakukan RDP dengan Komisi A DPRD Rohil terkait tipiring.

Maraknya Ninja Sawit Diduga Kuat Ulah Penikmat Narkoba, Penghulu Berupaya Lahirkan Perdes

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Beberapa tahun belakangan ini tindak pidana ringan (Tipiring) berupa pencurian hasil kebun yang terkenal dengan sebutan ninja sawit kian marak terjadi.

Tak hanya di satu daerah, ninja sawit terjadi di seluruh pelosok desa khususnya di Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini terjadi diduga kuat akibat ulah para penikmat narkoba.

Seperti di Kepenghuluan Serusa, masyarakat dan pemerintah desa berupaya mengantisipasi ninja sawit itu semakin meningkat dengan membentuk Peraturan Desa (Perdes), maka lahirlah Perdes nomor 2 tahun 2021.

Dikatakan Pj Penghulu Serusa Herman, bahwa sejak diterbitkannya Perdes nomor 2 tahun 2021 tersebut, pencurian kelapa sawit dan tipiring lainnya berkurang drastis, kendati berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012, tipiring dengan nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta, maka tidak perlu ditahan. Dengan adanya Perma ini, pencurian dengan nilai di bawah Rp 2.500.000,- akan dianggap sebagai tindak pidana ringan dan ditangani dengan acara pemeriksaan cepat.

Sehingga kata Herman, para pelaku pencurian ini merasa aman untuk melakukan perbuatannya. Kenapa demikian, karena mereka akan lebih leluasa mencuri yang apabila tertangkap tidak dapat ditahan oleh polisi.

Hal itu diungkapkan Herman, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Rohil belum lama ini. Pihaknya berharap, Perdes nomor 2 tahun 2021 yang mereka buat dapat memperkuat penegakan hukum bagi kepolisian untuk menindak pelaku pencurian tersebut karena sangat meresahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally Anugrah Harahap SSos MM menyebutkan, bahwa terkait Perdes yang disampaikan oleh pihak Kepenguluan Serusa, Komisi A sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko dan juga Pj Penghulu Serusa.

Dimana, Perdes nomor 2 tahun 2021 yang telah mereka buat ini akan menjadi dasar bagi setiap daerah untuk mendobrak ke Mahkamah Agung untuk memperkuat kembali bahwa tipiring dibawah Rp 2,5 juta dapat ditahan dan diproses.

“Kita berharap adanya kolaborasi antara pihak APH dengan pejabat pemerintah tingkat desa. Karena menurut hukum tipiring hanya berlaku untuk satu kali pencurian. Artinya, ke depan tatkala terjadi pencurian lagi, maka pihak dari pemerintah desa melaksanakan pembinaan dan proses hukum tipiring akan berjalan sampai adanya putusan inkrah. Namun, sebelum dilaksanakannya keputusan tersangka tersebut kiranya kita berharap akan adanya pembinaan oleh pemerintah desa yang ditempatkan oleh aparat desa,” ungkap Rally.

Rally mengaku miris atas maraknya ninja sawit di Kabupaten Rokan Hilir. Selain faktor ekonomi dan minimnya lapangan kerja, hal ini kuat akibat para pelaku kecanduan barang haram.

“Ya, Perdes itu dapat digunakan. Artinya sambil menunggu proses persidangan di pengadilan oknum tersebut dibina dulu di desa sampai putusan pengadilan keluar,” sebutnya.

Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal mengimbau kepada lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Bangko agar kembali menghidupkan siskamling baik siang maupun malam, demi menjaga Kamtibmas di lingkungan masyarakat agar pencurian dapat diminimalisir. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *