BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Bengkalis terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2024. Korwil I DPN Petir, Arianto, mengapresiasi kinerja cepat Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam memeriksa saksi secara maraton.
Menurut Arianto, Apakah dalam waktu dekat ada penetapan tersangka setelah kasus dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial naik ke tahap penyidikan bulan Februari 2025 yang lalu?” Ujar Arianto.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, kita masih melakukan proses mengintensifkan pengumpulan alat bukti di tahap penyidikan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp Pekanbaru Pos.
Wahyu Ibrahim juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memanggil pejabat terkait di Dinas Sosial untuk dimintai keterangan. “Kita juga sudah memanggil puluhan saksi terkait persoalan ini,” tambahnya.
Saat ditanya terkait kerugian negara dan potensi penetapan tersangka, Wahyu Ibrahim menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan dan menunggu hasil audit terlebih dahulu. “Untuk kerugian tentunya kita harus menunggu hasil audit, makanya biarkan dulu proses pemeriksaannya selesai nanti pasti kita rilis,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri Bengkalis dipimpin oleh Dr. Sri Odit Megonondo, SH, MH, yang dikenal memiliki komitmen kuat dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis. Dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan, diharapkan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial dapat diungkap dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.
Dikutip berita sebelumnya, Dalam upaya memperjuangkan keadilan dan transparansi, Korwil I DPN Petir Riau, Arianto, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk segera menuntaskan kasus besar yang sedang ditangani, yaitu kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dinas Sosial di Kabupaten Bengkalis. Kasus ini telah naik status ke tahap penyidikan sejak Februari 2025, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, menimbulkan kekhawatiran akan lambannya proses hukum.
Arianto mengungkapkan keprihatinannya atas tidak adanya kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini. “Sudah cukup lama kasus dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial berstatus Penyidikan, namun belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apa ada intervensi dari pihak luar atau sengaja diperlambat prosesnya?” ujarnya dengan tegas.
Menurut Arianto, proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa tekanan dari pihak manapun. “Kejaksaan Negeri Bengkalis harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kabupaten Bengkalis. Jangan sampai kasus ini menjadi bukti bahwa ada upaya untuk melindungi oknum-oknum tertentu,” tambahnya dengan nada yang kuat.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, SH, MH, melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim, SH, MH, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pengumpulan alat-alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian. “Sementara masih by proses bang, Dalam pengumpulan alat alat bukti, Terutama terkait penghitungan kerugiannya bang, Progress terbaru akan diinfokan kepada rekan2 dan masyarakat pada kesempatan pertama,” kata Wahyu.
Arianto berharap agar Kejari Bengkalis dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan. “Kami menuntut Kajari Bengkalis untuk segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan kasus ini terus berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat,” tutup Arianto dengan penekanan pada pentingnya keadilan dan transparansi.
Dengan desakan ini, Petir Riau berharap dapat mendorong Kejari Bengkalis untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dinas Sosial dan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kabupaten Bengkalis. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau