INHU – (pekanbaruspos.co) Seorang pria berinsial RP Alias Rikardo (28) sedang membuka Ladang dengan cara membakar lahan akhirnya masuk jeruji besi.
Warga Desa Alim Kecamatan Batangcenaku Kabupaten Indragiri Hulu Inhu (Riau) ini dijebloskan ke Sel Polisi karena terbukti melanggar KUHPidana tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijerat pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU nomor 6 tahun 2023, dan/atau pasal 108 Jo pasal 69 UU nomor 32 tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana,” katanya, Jumat (4/7).
Menurut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, penangkapan tersebut dilakukan Rabu (2/7) sekira pukul 17.00 WIB. “Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Katanya, melalui pemantauan canggih berbasis teknologi Polda Riau yakni Dashboard Lancang Kuning (DLK), titik api atau hotspot terdeteksi di tempat kejadian perkara sehingga tak menunggu lama, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi dan mengamankan seorang pria pelaku pembakaran berinisial RP Alias Rikardo (28), warga setempat.
Dari hasil pengecekan di Jl. Denalu, Desa Alim, tim mendapati lahan seluas kurang lebih 1 hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala. Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pemilik lahan, yakni VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.
”Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasan yang telah dikeringkan. Ada lima titik tumpukan dibakar dengan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi,” jelas AIPTU Misran.
Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah parang, 3 batang kayu bekas terbakar, 2 batang tanaman kelapa sawit dan 1 buah cangkul. (San)
Pekanbaru Pos Riau