PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Dua orang Direktur beserta Bendahara dan penasehat hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dipanggil tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/7).
Keempat orang itu dipanggil sebagai saksi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024.
Adapun keempat orang yang dipanggil Korps Adhyaksa itu yakni, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH, Sundari selaku Bendahara PT SPRH dan Zulkifli SH selaku penasehat hukum perusahaan tersebut.
Namun, dari 4 orang yang dipanggil itu, hanya 1 yang memenuhi panggilan tim jaksa penyidik. Sedangkan 3 lainnya, tidak hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyidik.
“Dari 4 yang dipanggil, hanya 1 yang hadir. Yang hadir itu S (Sundari) selaku Bendahara perusahaan tersebut,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Terkait dengan 3 orang yang tidak hadir tersebut, dilanjutkan Zikrullah, hingga saat ini pihaknya belum mendapat keterangan alasan kenapa tidak hadir alias mangkir. Ketiga orang itu adalah Rahman, Mahendra Fakhri dan Zulkifli.
“Saksi R (Rahman), MF (Mahendra Fakhri) dan Z (Zulkifli) tidak hadir tanpa keterangan (mangkir). Saksi R, Ini yang kedua dipanggil sebagai saksi tidak hadir,” lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengusutan dugaan rasuah itu dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan melakukan penyelidikan. Dalam tahap itu, tim jaksa penyelidik memastikan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Atas peningkatan status itu, tim jaksa penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut informasi yang dihimpun, dana PI yang jumlahnya mencapai Rp551.473.883.895 diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(MX6/rpg)
Pekanbaru Pos Riau