KUBA (pekanbaruos.co) – Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir menangkap pria paruh baya di duga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang terjadi di Jalan Sungai Alam, RT 001, RW 009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (6/7/).
Pelaku diketahui berinisial BS alias Surbakti (67) suku Karo, Warga Afdelling III Sei Daun, Desa Sei
Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam melakukan penangkapan BS, unit Reskrim Polsek Kubu di pimpin langsung Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH menempuh jalur air dengan cara membelah sungai Alam menggunakan kendaraan air (boat red).
Jarak tempuh menuju TKP yang sangat jauh dan sulitnya dijangkau melalui jalur darat, tidak menjadi penghambat bagi pasukan Bhayangkara ini menuntaskan misi dan tugas mulia. Sampai di TKP, petugas di bantu warga melakukan pemadaman dan pendinginan api dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan informasi di TKP, semua keterangan para saksi mengarah kepada BS alias Surbakti, dimana Surbakti melakukan pembakaran janjangan kosong (jangkos) sawit di lahannya yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan di atas lahan seluas 4 hektar.
Tak tunggu lama, unit Reskrim bergerak cepat langsung melakukan penangkapan terhadap BS alias Surbakti. Tanpa perlawanan, BS langsung di giring ke Mapolsek Kubu tanpa perlawanan.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah kepada Wartawan, Rabu (9/7/2025) membenarkan atas pengungkapan tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polsek Kubu dan menangkap seorang laki-laki berinisial BS alias Surbakti diduga pelaku Karhutla.
“Kepada tersangka BS kita terapkan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI N0.41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Diterangkan Kapolsek, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (6/7) sekitar pukul 17.00 WIB terbaca di dashboard lancang kuning bahwasanya pada titik koordinat yang berada di Jalan Sungai Alam terpantau satu titik api dengan kondisi medium (sedang).
“Atas printah Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK.MH, Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar melakukan verifikasi, karena akses sangat sulit hari pun sudah gelap, Hari Senin (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB, kita bersama 6 orang personil dibantu warga menyusuri perairan Sungai alam menuju TKP dengan perjalanan 3 jam, sampai di TKP kita lakukan pemadaman api dan serangkaian penyelidikan,” jelasnya.
Kepiawaian dan kejelian penyidikan, didapat informasi bahwa hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB tersangka BS ada membakar tumpukan jangkos yang ditumpuk menjadi satu yang disaksikan oleh saudara Juanda, kemudian pada pukul 18.00 WIB tersangka BS dan saksi melakukan pemadaman pada bakaran jangkos tersebut.
“Kemudian Rabu ( 2/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB terangan BS kembali melakukan pembakaran jangkos yang berjarak 50 meter dari bekas bakaran jangkos pada hari sebelumnya dengan cara mengambil jangko dari bawah pohon kelapa sawit dengan cara ditumpuk menjadi tumpukan yang rapi,” terang Kapolsek.
Lebih jauh diuraikan Kapolsek, kemudian pelaku BS alias Surbakti kembali melakukan pembakaran jangkos dengan menggunakan korek mancis sampai timbul asap di tumpukan jangkos tersebut, dan api yang berasal dari tumpukan tersebut sempat membesar.
“Tersangka BS sempat menunggu dan memadamkan Api menggunakan semprot rumput sampai api mati hingga tinggal tersisa berupa kepulan asap yang keluar dari sisa bakaran jangkos tersebut,” ujarnya.
Pada hari Kamis (3/7) tersangka BS alias Surbakti pergi ke Aek Nabara dan meninggalkan lahan tersebut, sementara tumpukan jangkos tersebut dilanjutkan pemadaman oleh para pekerja kebun yang diupah di lokasi.
“Minggu (6/7) saksi bernama Juanda mendapati kepulan asap yang berada di seputaran lahan milik tersangka semakin besar dan sudah merembet membakar sawit milik orang lain, saat saksi mendekati kepulan asap itu, menemukan lahan tersangka sudah terbakar seluas 1 hektar dan lahan orang lain juga ikut terbakar, selanjutnya kita langsung mengamankan terangkan BS,” ujarnya.
Kapolsek Kubu menegaskan, kejadian tersebut merupakan akibat kelalaian tersangka yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan orang lain. Dari itu, Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kita himbau kepada masyarakat, jangan membuka lahan dengan acara dibakar, atau membakar-bakar di atas lahan, apalagi saat ini kita memasuki musim kemarau sehingga sangat mudah sekali menimbulkan kebakaran, jika coba-coba membakar lahan, ingat sangksi pidana didepan mata, pintu penjara terbuka untuk anda,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau