Jumat , 13 Februari 2026
Foto Ppco : Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat menggelar press release Kasus Perambahan dan Karhutla.

Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan Dan Karhutla, Amankan 5 Tersangka Dan Barang Bukti

UJUNGTANJUNG (pekanbarupos.co) – Polres Rokan Hilir menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perambahan/pengrusakan hutan, pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan berlangsung di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Jumat (11/7/2025) pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., Kanit II Sat Reskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., Kasihumas IPDA Darlinson Sitorus, serta anggota Satreskrim dan sejumlah awak media.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, menegaskan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

Kapolres menyampaikan bahwa wilayah hukum Polres Rohil merupakan kawasan yang memiliki banyak lahan hutan dan perkebunan, sehingga tindakan pembakaran lahan harus mendapat perhatian dan tindakan tegas.

“Kesadaran masyarakat akan dampak dari pembakaran lahan masih minim sehingga membuat tindakan ini terus terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar. Polres Rohil akan terus menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir sepanjang April hingga Juni 2025. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal pidana terkait perusakan hutan dan perlindungan lingkungan hidup, di antaranya:

Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 atau 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun identitas terlapor:
1. Benson Hartono Marbun, Wiraswasta, warga Bathin Solapan, Bengkalis.
2. Suprianto, warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
3. Purwadi alias Pur, Petani, warga Kubu, Rokan Hilir.4. Jonder Ruma Horba alias Jonder, Petani, warga Kubu Babussalam, Rokan Hilir dan ke 5. M. Belamin Surbakti alias Surbakti, Wiraswasta, warga Torgamba, Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.

Sementara lokasi Kejadian tersebar di beberapa titik di wilayah Rokan Hilir antara lain, Rantau Bais, Tanah Putih,Kepenghuluan Bantaian Hilir, Batu Hampar, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kubu, kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam dan kepenghuluan Teluk Nilap, Kubu Babussalam.

Titik-titik tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL) dengan koordinat yang telah ditetapkan oleh penyidik.Barang Bukti yang diamankan, 2 Unit Excavator (Merk Komatsu dan Hitachi), 4 Batang Kayu bekas terbakar dan 2 Batang Sawit bekas terbakar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan komitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan lingkungan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lahan.(met).

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *