Minggu , 19 April 2026

Kejari Bengkalis Tangani Kasus Narkotika Lintas Negara Sabu 4 Kilogram

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan Tahap II dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Kedua tersangka tersebut berinisial E alias Fendi dan SR alias Rifai, masing-masing didakwa atas Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Intelijen Bea Cukai Dumai bahwa ada masuk barang secara ilegal dari Malaysia melalui Perairan Pulau Rupat. Selanjutnya, Tim Bea Cukai Dumai langsung menuju ke Wisma Khammy dan mengamankan kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan di kamar wisma, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4 kg.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemberantasan jaringan narkotika, terutama jaringan narkotika lintas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kajari, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penuntutan terpisah terhadap masing-masing tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kasi Intel Wahyu Ibrahim melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (18/07/2025).

Menurut Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bengkalis memastikan bahwa kedua tersangka akan dituntut secara maksimal sebagai bentuk ketegasan dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan generasi bangsa,” ujarnya.

Dengan penindakan ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *