BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satreskrim Polres Bengkalis telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Kasus ini terungkap setelah dilakukan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis, dalam pengembangan dari perkara karhutla di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,”ucap Kasat Reskrim lptu Yohn Mabel, Rabu 23/07/2025.
Menurut Kasat Reskrim, Tersangka dalam kasus ini berinisial, M, (62) tahun yang merupakan pemilik lahan. Ia diduga telah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Luas lahan yang terbakar mencapai ±10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari berinisial. M, tetapi juga lahan-lahan lain yang masuk ke dalam kawasan HPT. Polres Bengkalis telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan telah mengali status berinisial, M, dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya
Iptu Yohn Mabel, menyatakan bahwa Polres Bengkalis akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis,”katanya
Ia menyebutkan, Barang bukti yang telah diamankan 2 (dua) buah batang sawit yang terbakar, 2 (dua) buah bibit pohon sawit, 1 (satu) alat semprot racun, 1 (satu) jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat, 1 (satu) Kantong tanah bekas terbakar,” tegasnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis.(Mil)
 Pekanbaru Pos Riau
Pekanbaru Pos Riau
				 
			 
		 
						
					 
						
					