INHU (pekanbarupos.co) – Setelah lima tahun menjadi buronan atas kasus penggelapan sepeda motor, Mujianto alias Anto alias Entol (42) warga Desa Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan akhirnya diringkus jajaran Polsek Lirik.
Saat diamankan, pria yang juga dikenal sebagai wiraswasta ini terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Penangkapan Mujianto menandai keberhasilan Polsek Lirik dalam menyelesaikan tunggakan perkara penggelapan yang terjadi pada tahun 2020 silam dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (24/7).
Dalam keterangan resminya, pelaku sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) namun akhir pelarian diamankan disalah satu warung, Rabu (23/7).
Penangkapan bermula dari informasi diterima Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Lesung lalu disambut Reskrim Polsek Lirik atas perintah Kapolsek Iptu Endang Kusma Jaya untuk mengamankan pelaku.
Kasus ini bermula pada 9 November 2020, saat korban, Akmal Azhar (39) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan pelaku ingin menjemput istrinya. Namun pada akhirnya sepeda motor Honda Vario Techno milik korban justru dibawa kabur dan tak pernah kembali.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Lirik dengan laporan teregister dalam LP/B/34/XI/Res 1.8/2020/SPKT/Riau/Res Inhu/Sek Lirik tertanggal 10 November 2020 tapi terlapor keburu kabur, lalu DPO dan diringkus Rabu (23/7) kemaren.
Saat diinterogasi, Mujianto mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil penggelapan telah dijual kepada seseorang bernama Rudi Hamdani Munte, yang kini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Sementara tersangka yang dilakukan tes urine, ternyata hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine, zat yang biasa terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Katanya, tersangka tidak hanya melakukan tindak pidana penggelapan, namun juga terbukti mengonsumsi narkoba. Ini akan kami proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku
“Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah berpindah tangan, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Rudi Hamdani Munte,” terang Misran.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan, seberapa lama pun waktu berlalu, tetap akan ditindak oleh kepolisian. Dengan kerja sama lintas sektor dan peran aktif masyarakat, pelaku kejahatan seperti Mujianto tidak akan pernah benar-benar aman dari jerat hukum. (San)
Pekanbaru Pos Riau