Rabu , 19 Agustus 2026

Tangkap Tiga Pelaku Peti, Wakapolda: Tak Ada Tempat untuk Penambang Ilegal!

KUANSING (pepos) – Polres Kuansing melakukan penertiban tambang emas ilegal (Peti) di wilayah Kuantan Tengah, Minggu, (3/8 sekitar pukul 17.30 WIB.

Tim Operasi Peti dipimpin Kasat Reskrim AKP Shilton berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan emas tanpa izin di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga.

“Ketiga pelaku berinisial Y(60), warga Kuantan Mudik, RA(49), warga Gunung Toar dan MK(50) warga Kuantan Tengah,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim AKP Shilton kemarin.

Ketiga tersangka katanya, ditangkap saat sedang melakukan aktivitas tambang menggunakan peralatan tradisional tanpa memiliki izin usaha pertambangan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” katanya.

Di lokasi penambangan, ujarmya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin diesel, dua unit selang dengan warna berbeda, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk berbahan besi.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan ini, Wakapolda Riau, Brigadir Jenderal Polisi A. Jossy Kusumo memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kuantan Singingi. Dalam keterangannya, Brigjen Andika menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ekonomi daerah.

“Tindakan tegas akan terus dilakukan, dan seluruh jajaran diminta tidak ragu-ragu dalam menindak pelaku tambang ilegal,” katanya.

Wakapolda juga mengingatkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberantas tambang ilegal dari hulu hingga ke hilir.

“Kita polri akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang berperan sebagai pemodal, penyedia alat, maupun penadah hasil tambang,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Shilton menyatakan pemeriksaan terhadap para tersangka sedang berjalan. Tim penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan penyitaan resmi terhadap seluruh barang bukti.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal lainnya di wilayah hukum Kuansing.

Dengan pengungkapan ini, Polres kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab.

“Kita berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam menciptakan wilayah yang bersih dari aktivitas pertambangan tanpa izin, ” katanya.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *