BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 100, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah untuk kembali mengukuhkan kepala desa yang telah non aktif sejak akhir 2023 dan awal 2024, sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 107 tahun 2024.
Berangkat dari ihwal itu, Komisi A DPRD Rohil melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) bersama Asisten bidang pemerintahan daerah, Selasa (12/8).
Hadir dalam RDP itu Plt Kadis PMK Robby Kurniawan SSTP MSi, Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP dan Asisten bidang pemerintahan daerah.
Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally Anugrah Harahap SSos MM dalam RDP itu menegaskan, Surat Edaran Mendagri terkait perpanjang masa jabatan nomor 100 itu jelas berseberangan atau bertentangan dengan putusan MK nomor 107, tanggal 16 Desember tahun 2024 dalam putusan MK tersebut permohonan perpanjang masa jabatan periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 pada amar putusan MK tersebut ditolak.
Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 107/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan tidak dapat diterima karena objek permohonan dianggap telah kehilangan objek. Hal ini disebabkan karena adanya putusan MK sebelumnya, nomor 92/PUU-XXII/2024, yang telah memberikan makna baru terhadap norma yang diuji dalam perkara ini.
Untuk itu, Kata Rally, Komisi A menyarankan, agar Dinas PMK betul-betul menelaah terkait surat edaran tersebut, karena kalau hanya mengacu kepada hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Ditjen Pemerintahan Desa dan Ombudsman itu menjadi dasar untuk melantik perpanjangan masa jabatan penghulu AMJ, yang periode di 1 November 2023 dan sampai dengan 31 Januari 2024 menurutnya pandangan itu sangat keliru.
“Kalau itu dijadikan dasar untuk mengukuhkan kembali jabatan penghulu (kepala desa) yang sudah non aktif itu jelas sangat keliru. Karena amar putusan MK itu, pada pasal 118 itu sudah cukup jelas,” tegas Rally.
Untuk itu, Komisi A DPRD menyarankan kepada dinas terkait agar betul-betul mencari dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, tatkala kebijakan pemerintah daerah diambil.
“Ya, kita tidak ingin nantinya menjadi polemik. Terlebih PMK harus mencari dasar hukum yang jelas. Telaah kembali kekuatan hukum antara putusan MK dengan SE Mendagri itu, mana yang bisa dijadikan pedoman,” tutupnya. (iin)
Pekanbaru Pos Riau