Jumat , 1 Mei 2026

Bacok Paman dan Mantan Abang Ipar, Polsek Bangko Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Kepolisian Sektor Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan dua orang korban mengalami luka berat. Peristiwa itu terjadi di RT 01 RW 01 Kepenghuluan Sei Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir pada Senin lalu, (11/8/2025).

Pelaku adalah S, sementara dua orang korbannya yakni Komarudin dan Tomi. Komarudin merupakan Paman sedangkan Tomi adalah mantan abang ipar pelaku.

Kasus penganiayaan berat itu berawal ketika pelaku ingin menjemput anaknya dirumah mertuanya di Kecamatan Pekaitan. Setibanya dirumah tersebut pelaku melontarkan perkataan kasar terhadap keluarga mantan istrinya sambil menanyakan keberadaan anaknya.

Paman dari mantan istrinya yakni Komarudin yang berada didalam rumah tersebut mencoba menghadapi pelaku sambil melontarkan sejumlah bahasa, pelaku tak terima dan mengancam akan membakar rumah mantan mertuanya itu.

Untuk kedua kalinya, pelaku kembali kerumah mertuanya sambil membawa senjata tajam berupa parang, tanpa basa basi, pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke korban Komarudin hingga mengenai bagian kepala.

Ketika hendak melerai pelaku dan korban, Tomi yang merupakan abang dari mantan istrinya itu juga mendapat hantaman senjata tajam dari pelaku hingga mengenai bagian tangan. Peristiwa itu dapat dihentikan ketika warga setempat ramai-ramai datang dilokasi untuk melerai kejadian tersebut.

Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat kepada bhabinkamtibmas yang diteruskan ke Polsek Bangko. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku S.

“Mendapat informasi dari bhabinkamtibmas, langsung saya perintahkan ke Kanit Reskrim bersama bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku. Dia kami tangkap ketika sedang memanen sawit dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatanya,” ungkap Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, Polsek Bangko juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan alat bukti diantaranya senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” sebut Kapolsek Buyung.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (Adi)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *