BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Sebanyak 69 Datuk dan Datin penghulu Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang baru saja dikukuhkan oleh Bupati Rohil H Bistamam, dilarang melakukan pemberhentian atau merombak perangkat kepenghuluan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK) Kabupaten Rokan Hilir, Nomor: 410/DPMK/2025/260 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kepenghuluan.
Plt Kadis PMK Robby Kurniawan SSTP MSi mengatakan, berpedoman pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2015, sekaligus menindaklanjuti SE Mendagri nomor 140/1682 SJ tanggal 2 Maret 2021 tentang pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh karena itu, penghulu baik yang baru saja dikukuhkan maupun yang tidak, diharapkan tidak melakukan pergantian atau rotasi dalam rentang waktu empat bulan terakhir tahun 2025. Dengan pertimbangan saat ini sedang melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan (RKPKep) dan dilanjutkan dengan menyusun APBKep tahun berjalan.
Lalu, kata Robby, dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan penatausahaan keuangan kepenghuluan untuk saling berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan penjabat penghulu sebelumnya.
Terlebih, untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat kepenghuluan. Dan apabila ada hal-hal yang mendesak terkait poin diatas, maka kembali berpedoman kepada undang-undang yang berlaku. (iin)
Pekanbaru Pos Riau