Jumat , 7 November 2025
Dua pelaku pembakar lahan yang diamankan

Dua Pria Diamankan Karena Bakar Lahan

INHU (pekanbarupos.co) – Dua orang pria dari dua kecamatan berbeda dikabupaten indragiri hulu Inhu Riau ditangkap Polisi karena bakar lahan untuk perkebunan.

Sambil diproses hukum, kedua pria ini mendekam di Sel Mapolres Inhu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait di KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri Kecamatan Kuala Cenaku kepada seorang pria bernama WD alias Wawan (52), petani asal desa setempat.

Wawan diamankan petugas setelah terbukti membakar lahannya yang luasnya mencapai ±9 hektare. “Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu buah korek api mancis dan dua batang kayu bekas bakar,” ungkap Misran.

Kronologi penangkapan bermula saat Kapolsek Kuala Cenaku menerima informasi terkait adanya kebakaran lahan lalu dilakukan pengecekan bersama tim Satreskrim Polres Inhu dan ditemukan api yang masih menyala di area tersebut.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Wawan membakar plastik bekas kerupuk yang kemudian menjalar ke rumput kering, sehingga api meluas dan sulit dikendalikan.

Kasus kedua terjadi keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025) di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Petugas berhasil meringkus KY (52), petani setempat yang kedapatan membakar lahan miliknya seluas ±1 hektare.

Tersangka KY mengakui perbuatannya, dengan cara membakar dedaunan kering menggunakan mancis, hingga api menjalar ke seluruh lahan. “Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu unit chainsaw, serta beberapa bibit pohon kelapa sawit,” terang Misran

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait di KUHP. Ancaman pidana penjara menanti mereka karena membuka lahan dengan cara dibakar.

Ditegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi dipidana,” katanya.

Dengan penangkapan dua tersangka ini, Polres Inhu menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang selama ini kerap menghantui wilayah Riau. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *