INHU (pekanbarupos.co) – Seperti diketahui sebulan terakhir jajaran Polda Riau gencar melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten indragiri hulu (Inhu) dan kabupaten kuantan Singingi (Kuansing).
Selama razia tidak sedikit rakit Pocai PETI yang dibakar bahkan sejumlah pelaku dijebloskan ke penjara. Sayangnya efek jera kepada pelaku PETI kali ini nampaknya tidak berlaku kepada pelaku Illegal mining di Inhu.
Sebab pantauan Pekanbaru Pos Rabu (3/9) kemaren praktek kejahatan pertambangan tanpa izin atau kerap disebut illegal mining yang dilakukan perseorangan di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal masih terlihat beroperasi yang dalam operasinya belum memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketua ikatan wartawan online (IWO) Inhu, penambangan ilegal atau illegal mining diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba. “Pasal ini menjatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin,” tegas Rudi, Jumat (5/9/25).
Sebelumnya informasi dari kepolisian mengatakan kegiatan itu sempat terhenti. “Kami tidak tahu kalau mereka aktivitas lagi, karena kemaren sudah berhenti,” jawab Kapolsek Batang Gangsal Iptu Agus Frinaldi melalui Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto, Rabu (3/9).
Guna memastikan benar tidaknya tambang galian C diduga ilegal kembali beroperasi oleh dua orang warga setempat, Polisi akan melakukan observasi. “Kami Lidik dulu ya,” singkat Kanit Reskrim.
Warga disekitar lokasi tambang mengatakan ciri-ciri aktivitas tambang diwarnai dengan ratusan unit angkutan Dump Truk Colt Diesel dan Tronton akan tampak lalu-lalang mengangkut material Krokos di KM 16 Lintas Samudra Desa Danau Rambai, Batang Gangsal. “Kalau tambang sudah beraksi, ratusan mobil angkutan Krokos akan melintas setiap hari,” sebut warga enggan ditulis nama.
Bahkan menurut sumber terpercaya lainnya menyebut daerah tambang tersebut berada dalam kawanan hutan produksi terbatas (HPT) belum ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan.
“Areal itu masih dalam tahap pengurusan izin tambang kepada PT Riau Perdana Inti (RPI) seluas 48,43 hektar tapi belum ada izin pelepasan kawasan,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata narasumber lagi, tambang galian C yang ada sekarang tidak ada legalitas dan tidak pernah bayar pajak PPN PPH, maupun PNBP Daerah. “Tambang galian C yang ada sekarang itu tidak ada legalitas,” paparnya.
Warga sekitar menyebut Illegal Mining tersebut milik pemain lama atas nama Kristian Manullang dan Manapis Simamora warga Desa Danau Rambai.
Di dua lokasi ini tampak empat unit Excavator jenis Komatsu dan Hitachi PC 200 dengan aktivitasnya mengeruk Tanah Krokos lalu dibuat ke armada colt diesel hingga armada tronton.
Klarifikasi dari salah seorang pengusaha tambang galian C, Manapin Simamora mengaku aktivitasnya baru lima hari. “Kami baru lima,” jawab Manapin Simamora, Kamis (4/9).
Tentunya klarifikasi ini berseberangan dengan keterangan warga yang menyebut Kristian Simanullang dan Manapin Simamora adalah pemain lama untuk kegiatan Tambang Galian C Ilegal.
Anehnya, kendati aktivitas tambang ilegal sudah bertahun-tahun tanpa ada reklamasi, kedua pengusaha ini tak kunjung dijamah hukum.
Pemilik tambang lainnya, Kristian Simamora belum dapat dikonfirmasi karena yang bersangkutan memilih blokir nomor awak media. (San)
Pekanbaru Pos Riau