Jumat , 14 November 2025

Curi Sepeda Motor, Residivis Curat Kembali Ditangkap Polsek Bangko

BAGANSIAPIAPI (Pekanbarupos.co) – Seorang Residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Azmi Margolang kembali berurusan dengan polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Poros RT 011 RW 002 Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (3/9/2025) kemarin.

Peristiwa itu bermula ketika korban Afrizal sedang memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya dan ketika ingin keluar dari rumah korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya. Ketika diketahui oleh korban, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Atas kejadian itu Korban membuat laporan polisi ke Polsek Bangko. Dengan melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa rekaman cctv pelaku curanmor Azmi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangko pada tanggal 8 September 2025.

“Iya benar, awalnya kami menerima laporan dari korban atas kasus curanmor, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Sepakat Bulan Kelurahan Bagan Hulu. Kami juga mengintrogasi ke pelaku dan dia mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, SH, MH saat di konfirmasi.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang di curi oleh pelaku telah dijual kepada seseorang yang tinggal di Kota Dumai dengan harga Rp.2.500.000. uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari.

“Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, pelaku ini langsung menjualnya kepada seseorang di kota Dumai seharga 2,5 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari, kami masih menyelidiki siapa penadahnya,” ucap AKP Buyung.

Pelaku curanmor Azmi merupakan seorang residivis dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Polsek Bangko.

“Pelaku ini rupanya seorang residivis curat yang sebelumnya pernah kami amankan dan sekarang kami tangkap lagi dalam kasus curanmor,” sebut Kapolsek.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan atau Pasal 362 KUHPIDANA dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Adi)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *