Selasa , 16 Desember 2025

Camat Tekankan Program Goro Dapat Dilaksanakan Pemkep Tiap Bulan

BAGAN BATU (pekanbarupos.co) – Camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin menekankan kepada semua pemerintah Kepenghuluan (Pemkep) di kecamatan Bagan Sinembah agar dapat melaksanakan program gotong royong (Goro) bersih- bersih lingkungan setiap bulan.

“Kami minta kepada semua Penghulu/ Lurah agar melaksanakan program goro bersih- bersih lingkungan setiap bulan di masing-masing Kepenghuluan/ kelurahan,” pinta Camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin disela-sela kegiatan gotong royong kebersihan dalam rangka World Cleanup Day ( WCD) di Jalan Imam Munandar ( Simpang Riset) Bagan Batu.Sabtu (20/9).

Ditegaskan Camat, bahwa program kegiatan gotong royong bersih- bersih lingkungan memiliki dampak yang positif ditengah masyarakat seperti halnya lingkungan bersih jauh dan dari penyakit, silaturahmi serta kerukunan antar warga dan pemerintah terus terjalin.

“Dampak program gotong royong bersih- bersih lingkungan ini sangat positif bagi pemerintah dan masyarakat,” kata Camat.

“Kalau untuk kecamatan kami rutin lakukan setiap hari kamis bersih,” kata Camat.

Oleh sebab itu,tambah Camat mulai bulan depan program goro bersih- bersih lingkungan dapat dilaksanakan dan pihak pemerintah kecamatan akan terus memantau kegiatan goro di kepenghuluan.

“Kita akan pantau di setiap desa. Kita lihat sendiri akhir- akhir ini tumpukan sampah dimana- mana dan bahkan viral di medsos,” ujar Camat sembari mengingatkan warga tidak membuang sampah disembarang tempat.

Perlu diketahui bersama bahwa World Cleanup Day (WCD) ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Rokan Hilir. Sementara untuk pemkep Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota dan kelurahan Bahtera Makmur kota dipusatkan di seputaran Jalan Imam Munandar dan jalan lintas Sumatera Simpang Riset (km 2).

Kegiatan WCD tersebut dipimpin langsung camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin, Kepala UPT Pengelolaan Sampah dan DLH Rohil,Penghulu Bagan Batu,Lurah Bagan Batu Kota,Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa dan masyarakat.

Dalam kegiatan goro itu Pemerintah juga memasang spanduk yang bertuliskan larangan buang sampah di sepanjang jalan Imam Munandar ( Simpang Riset) dengan diawasi CCTV dan apabila ada yang ketahuan membuang sampah dilokasi tersebut akan dikenakan denda sebesar 500.000 serta sangsi sosial.(met)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *