KUBU (pekanbarupos.co)- Upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kubu dan Kuba serta pemeirntah Kepenghuluan turun langsung memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar, Senin (29/8/2025).
Plang peringatan itu dipasang di Jalan Lintas Kubu tepatnya di KM 41 Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di area lahan gambut seluas 5 hektare yang sebelumnya terbakar akibat ulah oknum yang sengaja membakar.
Pemasangan dilakukan permanen dengan dicor, sebagai tanda tegas larangan segala bentuk kegiatan di lokasi tersebut.
Turut hadir, Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH, Camat Kuba, Hasna Usman SPd.MM, Masyarakat Peduli Api, personil Koramil 04 Kubu, Sertu Frans, Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah, personil Polsek Kubu, dan beberapa tokoh masyarakat.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH menegaskan, pemasangan plang larang ini sebagai bentuk langkah tegas penegakan hukum yang merupakan bagian dari penyelidikan sekaligus pencegahan dini agar kebakaran serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polsek Kubu.
“Lahan bekas terbakar sangat rentan memicu api baru karena sisa material yang mudah terbakar dan kondisi gambut yang kering. Dengan larangan ini, lahan diberi kesempatan untuk pulih, sekaligus menjaga keselamatan dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau