Jumat , 13 Februari 2026

Penunjukan Pj Kades Sesuai Undang-undang, Pemkab Bengkalis Tepis Tuduhan Merusak Demokrasi

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis secara resmi membantah narasi yang beredar di platform media sosial TikTok yang menuduh Bupati Bengkalis, Kasmarni, telah merusak nilai-nilai demokrasi Indonesia melalui kebijakan mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Bantahan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Andris Wasono, dalam sebuah pernyataan resmi.

Andris Wasono menyatakan bahwa narasi yang diunggah oleh sebuah akun TikTok, dengan judul provokatif “Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia,” sangat tendensius dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan dari unsur perangkat desa.

“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan, dan itu dijalankan oleh Pj Kepala Desa yang berasal dari kalangan PNS. Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa ini merusak demokrasi. Kami tidak melanggar aturan apapun, termasuk Undang-Undang tentang ASN,” tegas Andris Wasono, yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Menanggapi pertanyaan mengenai belum dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Andris menjelaskan bahwa penundaan tersebut terkait erat dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Keputusan ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, yang secara khusus mengatur pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Surat tersebut, pada angka 4 huruf b, memberikan arahan bahwa “Bupati atau Walikota dapat melaksanakan kembali Pemilihan Kepala Desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Andris menambahkan bahwa setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berakhir pada 25 April 2024, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan tersebut menghasilkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini masih menimbulkan berbagai polemik di tengah masyarakat dan saat ini sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, hingga saat ini, Pemerintah Pusat juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades karena belum adanya aturan pelaksana yang jelas atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.

Andris Wasono juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak memiliki niat sedikit pun untuk menunda-nunda pelaksanaan Pilkades. Pihaknya berkomitmen untuk segera melaksanakan Pilkades serentak begitu seluruh payung hukum telah jelas dan tuntas.

“Jika seluruh payung hukum sudah jelas dan tuntas, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis tersebut menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap tindakan sebuah akun TikTok yang dinilai terlalu tendensius, tidak berdasar, serta terkesan menghakimi Bupati Bengkalis. Ia juga berpesan kepada seluruh insan pers untuk senantiasa menyajikan pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta yang akurat, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *