Jumat , 13 Februari 2026

Setahun Buron, Polsek Pinggir Berhasil Tangkap MR Tersangka Pencabulan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, Polsek Pinggir berhasil menangkap MR alias Lomeh (30), tersangka kasus pencabulan yang dilaporkan pada Agustus 2024. MR ditangkap di Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (30/9).

Menurut Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., tersangka bekerja sebagai buruh perkebunan di daerah Sungai Apit ketika pihak berwenang mendekat. “Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kami mengetahui bahwa tersangka telah melarikan diri ke Siak. Tim kami segera meluncurkan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2024, ketika berinisial DE, seorang mahasiswi berusia 22 tahun, melaporkan menjadi korban pencabulan. Insiden itu terjadi sekitar pukul 07.20 WIB di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam keterangannya, korban menceritakan bahwa tersangka, yang mengendarai sepeda motor, awalnya menawarkan tumpangan. Ketika dia menolak, dia kembali dan diduga melakukan penyerangan dengan meraba-raba tubuhnya dan mencoba melakukan kontak fisik. Korban melawan, memukul tersangka dengan telepon genggamnya, menyebabkan dia melarikan diri.

DE segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir, dengan memberikan pakaiannya sebagai bukti. Beberapa saksi juga diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan awal.

Setelah pencarian ekstensif, tersangka buron akhirnya dibawa ke tahanan. berinisial MR saat ini ditahan di Polsek Pinggir, di mana ia akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Indonesia tentang perbuatan cabul. Polsek Pinggir telah meyakinkan publik bahwa berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *