Rabu , 14 Januari 2026

Demi PAD, Komisi II DPRD Bengkalis Pelajari Sistem Perparkiran Pekanbaru

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Kota Pekanbaru, Kamis (2/10).

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan mempelajari sistem pengelolaan perparkiran yang diterapkan di Pekanbaru, dengan harapan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Bengkalis.

Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Zamzami Harun, menjelaskan bahwa konsultasi ini sangat penting mengingat PAD dari sektor parkir di Bengkalis belum mencapai target yang diharapkan. “Intinya, kami hari ini berkonsultasi tentang bagaimana mengoptimalkan sistem parkir untuk wilayah Pekanbaru, karena kami masih mendalami dan mungkin ada hal-hal yang terabaikan,” ujarnya, sambil menyoroti perlunya solusi untuk pengelolaan parkir di lokasi non-protokoler seperti warung, kafe, dan gang.

Plt. Kepala UPT Perparkiran Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, SSTP, menjelaskan bahwa UPT-nya menerapkan sistem pembagian tiga zona pengelolaan untuk memaksimalkan pendapatan dan efisiensi. Zona 1 meliputi jalan-jalan protokoler seperti Jalan Sudirman, yang menyumbang PAD tertinggi dan dikelola melalui kerja sama jangka panjang dengan pihak ketiga. Zona 2 dan 3 dikelola oleh perseorangan atau koordinator yang ditunjuk dan dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT). Sistem ini diterapkan untuk mengakomodasi pengelola lama dan meminimalisir potensi bentrokan, dengan target setoran PAD yang telah disepakati.

Rafit Dwi Febri menambahkan bahwa pihak ketiga di Zona 1 setiap tahunnya menaikkan setoran PAD sebesar 2,86% dan menanggung seluruh biaya operasional, mulai dari kelengkapan juru parkir hingga penyediaan atribut dan CCTV, tanpa membebani APBD.

Isu kontrak jangka panjang menjadi fokus utama anggota DPRD Bengkalis. Asep Setiawan membandingkan dengan sistem di Bengkalis yang menerapkan lelang tahunan, yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan saat terjadi pergantian pemenang lelang. UPT Pekanbaru menjelaskan bahwa kontrak kerjasama di Zona 1 dilaksanakan selama 10 tahun, didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2016, yang memungkinkan masa kerjasama hingga maksimal 15 tahun.

Anggota DPRD Firman menyoroti ketertarikan pada status UPT Perparkiran Pekanbaru yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia menilai BLUD sangat bagus karena secara otomatis menjamin transparansi dan audit keuangan.

Secara keseluruhan, konsultasi ini menunjukkan komitmen DPRD Bengkalis untuk mengadopsi praktik tata kelola perparkiran yang lebih profesional, termasuk sistem zona terperinci dan pemanfaatan skema BLUD, demi memaksimalkan potensi PAD di Kabupaten Bengkalis.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *