Rabu , 21 Oktober 2026

Cabut Izin Usaha, Pemerintah “Terpancing” Unsur Politik dan Kepentingan

PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izin salah satu tempat usaha hiburan malam (THM) di Kora Pekanbaru.

Pencabutan izin tersebut sesuai rekomendasi dari pihak Dinas Pariwisata Riau yang sebelumnya juga merupakan tindak lanjut dari sidak pihak DPMPTSP Riau bersama Sapto PP Riau yang menemukan pelanggaran operasional tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Kebijakan tersebut juga banyak mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan. Termasuk dari pihak legislatif baik DPRD tingkat provinsi Riau maupun DPRD kota Pekanbaru yang sebelumnya merekomendasikan gubernur maupun Pemprov Riau melakukan penindakan.

Hanya saja, ketika ditimbang dukungan dan apresiasi, kritikan negatif juga cukup tinggi terhadap kebijakan Gubernur Riau maupun Pemprov Riau. Diantaranya, penindakan yang dinilai ada unsur politik dan kepentingan.

Hal itu terlihat dari ungkapan atau komentar masyarakat atau netizen dalam kolam pemberitaan media maupun medsos yang dirangkum Pekanbarupos.co dilapangan.

Seperti di kolam pemberitaan media online, TikTok, Instagram dan lainnya yang lebih besar menyampaikan ungkapan negatif sebagai bentuk kurang puas pada kinerja gubernur maupun Pemprov Riau sesuai kondisi perkembangan Riau yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Terutama terkait perekonomian yang masih sulit.

Mereka juga mengomentari, jika penindakan THM hanya sebuah permainan yang bukan lagi hal baru dan sudah tidak lagi menjadi rahasia umum yang ujungnya demi kepentingan dengan dasar mengatasnamakan laporan masyarakat. Sehingga yang ditindak juga terkesan tebang pilih dan tidak merata.

Padahal untuk pelanggaran THM ini sudah sering terjadi dan jelas-jelas ada pelanggaran ditemukan peredaran narkoba oleh penegak hukum tidak dilakukan penindakan atau tidak diberikan sanksi. Sehingga bisa dipahami ketika tudingan atau kritikan negatif muncul dari masyarakat.

Hal ini juga ditanggapi Ketua Organisasi Masyarakat/MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru (MPC), Iwan Pansa. Ia menilai kebijakan pencabutan izin usaha di tengah kondisi daerah Riau, khususnya kota Pekanbaru saat ini kurang tepat.

Hal itu menimbang pada dampak yang ditimbulkan bisa menambah permasalahan pada masyarakat seperti pemutusan hubungan kerja, meningkatkan angka pengangguran dan ujungnya kembali jadi permasalahan pada pemerintah.

“Untuk penindakan, kita tidak menyalahkan pemerintah. Karena itu tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dalam pengawasan. Tapi lebih bagusnya juga ada pertimbangan dan pengkajian lebih dalam lagi. Apa lagi, hingga saat ini perekonomian daerah kita kurang baik, pertumbuhan ekonomi masih berat yang seharusnya jadi pertimbangan lagi,” katanya. Selasa (14/10/2025)

Sebagai tokoh pemuda, Ia menyarankan dan menilai ini murni menyangkut kehidupan dan ekonomi masyarakat dalam menghadapi sulitnya mencari lapangan kerja. Artinya, juga membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam membuat kebijakan serta mendukung kemajuan masyarakat.

“Kita yakin pemerintah profesional dan sangat memahami kewajiban pada masyarakat maupun daerah. Untuk itu, kita berharap pemerintah tidak terpancing dengan hal-hal yang sifatnya politik dan kepentingan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Namun disisi lain, ia menegaskan dan menghimbau kepada anggota DPRD, khususnya DPRD Kota Pekanbaru dalam pengawasan usaha ini. Sebagai wakil rakyat jangan memberikan informasi yang bisa menimbulkan gejolak hanya demi kepentingan politik maupun pribadi. Tapi lakukanlah benar-benar berdasarkan kepentingan masyarakat, pertimbangan serta memikirkan dampak pada masyarakat terkait apa yang dilaksanakan.

“Kondisi sulit ini sudah cukup lama dan itu hampir merata di riau maupun di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini masyarakat bisa bekerja, dapat makan dan bisa sekolahkan anak saja mereka sudah cukup baik,” jelasnya.

Jadi untuk DPRD Kota Pekanbaru, ia kembali mengingatkan, mari pikirkan lagi sebelum mengambil kebijakan dan bertindak. Artinya, jangan sampai pengawasan yang dilakukan informasi yang diberikan pada pemerintah menimbulkan gejolak masyarakat terhadap pemerintah.

“Saya mengingatkan, jika ini masih terjadi saya yakin gejolak masyarakat terhadap DPRD tak bisa dipungkiri. Karena semua ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat.

Untuk tempat usaha, kita juga bisa melihat, justru dari tempat usaha yang ditindak ini juga menjalankan kewajiban, seperti pajak, pada lingkungan dengan memberikan dana CSR dan lainnya yang juga membantu pada masyarakat.

Mari sama-sama kita bangun negeri ini agar semua lancar dan ekonomi membaik. Bukan sebaliknya dalam situasi seperti ini justru menimbulkan suasana tidak baik karena ada unsur kepentingan,” tuturnya.

Disisi lain, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau (UNRI), Dr Maxsasai Indra SH MH, mengatakan, terkait komentar ini sudah merupakan hal biasa tingkat masyarakat, karena ini menyangkut kepuasan masyarakat dengan kinerja pemerintah.

Kendati demikian, dalam hal ini, pemerintah harus me respon dengan baik sebagai pelayan masyarakat. Khusus untuk Pemprov Riau termasuk dalam permasalahan seperti saat ini yang juga harus bisa di respon dengan baik.

Terkait peristiwa atau tindakan pada THM yang sampai pada sanksi pencabutan izin usaha ini katanya, ini kembali pada kewenangan dan melakukan pengawasan di dunia usaha. Artinya, jika memang permasalahan yang sama tidak hanya terjadi satu tempat sesuai dengan izin yang diberikan memang harus diberlakukan sama. Sehingga tidak timbul kesan dan penilaian kurang tebang pilih dan lainnya.

“Secara faktanya, memang tidak bisa disimpulkan penindakan ada hal tebang pilih atau ada kepentingan lainnya. Namun, jika ada permasalahan permasalahan terkait penyalahan izin seperti THM ini harus di berlakukan sama sesuai kewenangan,” katanya.

Hal itu jelasnya, sesuai konsep teoritis dalam penegakan hukum suatu peristiwa seperti dalam perizinan ini yang secara filosofi sejatinya sesuatu perbuatan yang dilarang akan boleh apabila ada izinnya. Karena Pemerintah sebagai pengawas atau pengontrol terhadap usaha sesuai izin yang dikeluarkan.

Hanya saja katanya, untuk penindakan ini, Pemprov Riau juga harus mempertimbangkan langkah-langkah atau mekanisme pengawasan. Karena terkait pencabutan izin ini, negara juga ada kebutuhan sumber pendapatan, maka ada izin-izin yang diberikan. Maka itu harus benar-benar melalui pengkajian lebih dalam.

“Secara hukum gubernur atau pemerintah memang tidak boleh juga sembarangan mencabut izin karena ini menyangkut aspek kepastian hukum yang diberikan negara yang bisa dibuktikan dengan bukti-bukti penyalahgunaan atau pelanggaran,” jelasnya.

Untuk penindakan itu juga ada mekanismenya yang dijalankan. Jika kebijakan pencabutan izin usaha dianggap bermasalah secara yuridis dalam kebijakan gubernur atau pemerintahan mencabut izin yang sebelumnya diberikan, maka ada batu uji yang bisa digunakan. Batu uji itu bisa melalui keberatan bisa mekanisme banding administratif.

“Jika permasalahan ini tidak selesai juga bisa diajukan gugatan pada pengadilan tata usah negara. Karena berdasarkan undang-undang objek perizinan ini juga ada perlindungan negara,” jelasnya.

Untuk penindakan pelanggaran izin usaha, berdasarkan aspirasi masyarakat juga tidak bisa serta merta sebagai acuan, jika tidak dilengkapi dengan bukti-bukti sesuai dengan izin yang diberikan ,” tutupnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *