Jumat , 16 Januari 2026
Ilustrasi

Persekusi Anak Dibawah Umur, Suami Oknum Bibelvrouw Terancam Bui

INHU (pekanbarupos.co) – Seorang pri inisial PS warga Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau terancam masuk Bui atas dugaan tindak pidana penganiayaan kepada korban anak dibawah umur, inisial PN (15) warga yang sama.

Insial PS yang juga suami pelayan gereja wanita (Bibelvrouw) di Kecamatan Batang Gangsal ini di Polisikan tentang dugaan tindak pidana (persekusi) kepada korban seorang pelajar SMP kelas XII, inisial EN pada hari Rabu (8/10) pekan kemaren sekitar pukul 19.30 dirumah terlapor.

“Kami tidak terima cucu saya dianiaya bahkan di denda hingga ratusan ribu rupiah. Padahal cucu saya itu tidak ada berbuat yang tidak senonoh, maka saya laporkan ke kantor Polisi,” sebut nenek korban Dormi Boru Butar-Butar (69) mencari keadilan ke Mapolsek Batang Gangsal.

Kata pelapor, ia membuat LP ke Polsek Batang Gangsal bersama cucunya korban penganiayaan setelah korban dibawa berobat ke salah satu Klinik tidak jauh dari rumah pelapor. “Kata Cucu saya ini dia dipukuli dibagian kepala dan bagian dada oleh pelaku lebih dari satu orang sehingga cucu saya ini syok,” sesal pelapor.

Beruntung, kata pelapor, sesaat setelah dibawa berobat kondisi trauma korban barangsur membaik lalu menerangkan tindakan sewenang-wenang kepada neneknya dan berujung laporan polisi.

Perlakuan buruk kepada siswa SMP ini bermula dari sikap berfikir negatif terlapor kepada korban karena memergoki korban dengan anak sulungnya wanita inisial CS sedang berduaan dirumah terlapor.

Padahal kata pelapor, korban EN berada di tempat kejadian perkara setelah sebelumnya dipanggil datang kerumah terlapor oleh anak perempuan terlapor inisial CS dengan alasan takut ditinggal sendiri dirumah karena rumah dalam kondisi gelap gulita akibat lampu listrik PLN dalam kondisi giliran byar pet.

“Memang benar sepertinya korban dan anak terlapor itu sedang berteman (pacaran), tapi mereke tidak pernah berbuat yang tidak-tidak, lalu kenapa cucu saya dianiaya?,” sesal pelapor.

Selain dipersekusi, orang tua korban yang kerjanya serabutan turut didenda Rp. 500 ribu lalu dibayar kepada terlapor setelah sebelumnya orang tua korban tidak sanggup bayar denda Rp.10 juta rupiah. “Kami sempat ditekan bayar denda sepuluh juta, lalu lima juta, dan akhirnya turun ke 500ribu sesuai kesanggupan orang tua korban,” paparnya.

Selain dianiaya dan di denda ratusan ribu, korban disuruh teken surat pernyataan untuk tidak pernah datang ke komplek rumah ibadah dengan tuduhan korban punya niat yang tidak baik dan korban dituduh punya tingkah laku yang kurang baik. “Surat pernyataan itu ditulis oknum Biblevrouw selaku istri terlapor lalu disuruh teken korban,” paparnya.

Keluarga korban berharap ada keadilan dan proses hukum untuk efek jera. “Yang benar harus ditegakkan dan jika salah katakan salah sekalipun itu kepada cucu saya, tapi jangan persekusi,” tegas pelapor.

Terlapor inisial PS tidak menepis melakukan pukul korban atas praduga negatif kepada korban dan anak korban tinggal berdua dirumah. “Memang saya pukul, karena dia (korban) lari dan saya sendiri yang memukulnnya, mungkin karena saya kalut,” terlapor membenarkan.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Batang Gangsal Iptu Agus Ferinaldi membenarkan hari Jumat (11/10) pekan kemarin ada dumas tentang penganiayaan. “Secepatnya aka kan kita proses,” singkat Agus menyebut terlapor sudah dipanggil dua kali. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *