INHU (pekanbarupos.co) – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali terjadi. Kali ini sasaran kawan maling adalah sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Pasir Penyu berhasil menggondol berbagai onderdil bernilai ratusan juta rupiah.
Beruntung kerja cepat dan sigap aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus dua pelaku utama sehingga barang curian berhasil diamankan sebelum terjual.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus pencurian bengkel milik korban atas nama Aki Bakar Saputra warga Desa Sungai Lala itu berhasil diungkap Polisi dan sekaligus mengamankan dua orang pelaku pada Rabu (15/10) kemaren sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu.
Korban mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat (31/7) sekira pukul 02.00 WIB ketika saksi membuka toko dan mendapati kondisi bengkel berantakan serta sejumlah barang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku masing-masing bernama BY alais Yunus (35) warga Desa Tanjung Beludu Kecamatan Kelayang dan AS alias Susilo (36) warga Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil meringkus keduanya pada Rabu, 15/10/ 2025 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu.
“Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp133.820.000,” terang Misran.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah helm, 4 buah lonceng ganda, 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut,” tambah Misran.
Terungkapnya kasus ini, Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di lingkungan usaha seperti bengkel atau toko yang menyimpan barang berharga. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal dan menelpon call centre Polri di 110,” tutupnya. (San)
Pekanbaru Pos Riau