Jumat , 14 November 2025

Dari Kasus Korupsi BPR, Kejari Inhu Terima Pengembalian Kerugian Negara

INHU (pekanbarupos.co) – Setelah menyita kerugiaan negara lebih dari satu miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dua pekan kemaren, lagi, tim penyidik Tipikor Kejari Inhu menerima pengembalian kerugian negara signifikan.

“Alhamdulilah, Selian yang satu miliyar 80 jutaan kemaren, kembali kami terima pengembalian kerugaian negara,” jawab Kajari Inhu Winro TH Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH MH, Senin (20/10/25). “Pengembalian itu bersumber dari nasabah Permunda yang hapus buku,” sambung Hamiko.

Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus optimis pengembalian kerugaian negara akan terus dikejar dengan harapan modal Perumda kembali dapat dipergunakan sebagaimana mestinya visi-misi Pemkab Inhu melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta milik Perumda Pemkab Inhu.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu merilis praktek tindak pidana korupsi ditubuh Perumda BPR Indra Arta Rengat sudah terjadi sejak tahun 2004 – 2024.

Tidak tanggung-tanggung, sepuluh tahun Korupsi ditubuh Perumda telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp15 Milyar dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang.

Kesembilan tersangka itu inisial SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, inisial AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, lima orang account officiers berinisial ZAL, inisial KHD, inisial SS, inisial RRP, inisial THP, inisial RHS selaku Teller dan Kasir dan inisial KH seorang Debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *