Jumat , 6 Maret 2026
Oplus_131072

Pondok di Tengah Kebun Sawit Dijadikan Tempat Transaksi Sabu-sabu

KUANSING (pekanbarupos.co) – Seorang pria berinisial S (32) warga Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat disergap polisi saat transaksi narkoba di sebuah pondok di tengah kebun sawit di Desa Bumi Mulya, Senin (20/10) sekira pukul 17.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka S, dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti sembilan paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram.

“Penangkapan tersangka S ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, kemarin.

Selain sabu-sabu kata Kasat, polisi juga menyita 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu, 2 pipet kaca kosong, 1 alat hisap bong, 4 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, plastik klip berbagai ukuran, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.

“Kita sita juga uang tunai sebesar Rp350.000 diduga hasil jual beli sabu,” katanya.

Diceritakan Kasat, setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menemukan tempat transaksi narkotika.

“Lokasinya di area perkebunan sawit di Desa Bumi Mulya LTD,” katanya.

Tak mau buruannya kabur lanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka S tepatnya di tepi sungai di sekitar perkebunan sawit tersebut.

Saat digeledah lanjutnya, petugas menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di atas swing arm sepeda motor serta satu kaca pirek berisi sabu di dalam dasbor.

“Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kuansing,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F, yang dikirim melalui perantara Y, dengan jumlah setengah kantong seharga Rp2,4 juta.

“Namun, tersangka baru melakukan pembayaran sebesar Rp1 juta kepada pemasoknya,” katanya.

Masih kata Kasat, selain sebagai pengedar, tersangka juga positif menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamin.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *