Jumat , 7 November 2025
Dua pengedar narkoba yang diamankan polisi.

Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Sembunyikan Barang Bukti Dibawah Kaki

INHU (pekanbarupos.co) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat (RB) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam dua operasi terpisah dihari yang sama, Senin (20/10) kemaren Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba dan di Desa Pematang Jaya

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan kepada kedua orang tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rengat Barat.

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pematang Reba–Rengat. “Petugas mengamankan seorang pria berinisial M Faisal Rivai ST (52), warga Pematang Reba dengan barang bukti satu paket kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel warna biru, serta satu unit sepeda motor Vario warna putih,” terang Misran, Selasa (21/10/25).

Katanya, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Pematang Reba. Atas laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S Panjaitan SSos MH beserta tim melakukan penyelidikan sehingga sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan tersangka berdiri di depan salah satu toko dan langsung diamankan.

Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sabu yang disembunyikan di bawah kaki tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rio, lalu dikembangkan sehingga sekitar pukul 16.30 WIB petugas kembali melakukan penangkapan kepada TSK bernama Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu.

Dari rumah tersangka Rio, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 46,76 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Hasil penyelidikan sementara, Rio merupakan pemasok barang haram kepada tersangka pertama, M Faisal Rivai ST. Modusnya, sabu dijual secara paket kecil kepada pengguna di wilayah Rengat Barat.

Kata Kapolres lagi, kedua orang tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini, Polsek Rengat Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa Polres Inhu akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak kehidupan masyarakat melalui barang haram tersebut. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *