Jumat , 16 Januari 2026
Ilustrasi

Guru Honorer di Mandau Resah, Terkait Pemotongan Gaji Untuk Iuran PGRI

DURI (pekanbarupos.co) – Para guru honorer di Kecamatan Mandau saat ini mengeluhkan adanya himbauan mengenai iuran organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disebarkan melalui aplikasi pesan Whatsapp. Iuran tersebut ditetapkan sebesar Rp 10.000 per orang.

Menurut seorang guru yang merupakan anggota PGRI Kecamatan Mandau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemotongan iuran juga dilakukan setiap kali gaji diterima melalui mekanisme amprah.

“Sekarang ada pemotongan lagi. Sebelumnya memang ada, tetapi hanya Rp. 6000. Sekarang naik menjadi Rp. 10.000. Dulu, guru honorer dan staf tata usaha (TU) tidak dikenakan iuran, ini baru pertama kali,” ungkap guru tersebut kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, seharusnya staf TU tidak dikenakan iuran PGRI karena mereka bukan bagian dari guru, melainkan tenaga kependidikan yang bertugas membantu administrasi dan pemberkasan di sekolah.

“Sebelumnya, pengurus PGRI mengadakan rapat untuk mencapai kesepakatan dengan seluruh anggota terkait iuran ini. Namun, sekarang tidak ada rapat, langsung diputuskan bahwa besaran iuran adalah Rp. 10.000, disamakan untuk guru ASN, honorer, dan TU,” jelasnya.

Mengenai peruntukan iuran, guru tersebut menyatakan ketidakjelasan. “Tidak jelas juga untuk apa. Setiap ada acara atau kegiatan PGRI, kami kembali diminta iuran, tergantung besarannya berapa,” ujarnya.

“Kami bingung, iuran setiap bulan dengan besaran sebelumnya Rp. 6000 dan sekarang Rp. 10.000 peruntukannya tidak jelas. Sementara, jika ada acara atau kegiatan, kami anggota PGRI kembali diminta iuran. Jika dijumlahkan, banyaknya guru ASN di Kecamatan Mandau ini lumayan banyak, apalagi jika digabungkan dengan honorer serta TU,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril, S.Ag, M.Pd, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa iuran tersebut sebenarnya merupakan aturan dari pusat untuk semua guru dan TU, namun selama ini tidak dijalankan.

“Aturan tertulisnya ada soal iuran tersebut, namun coba tanya sama Sundakir (Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis), rinciannya yang lebih jelas,” ujar Amril yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Mandau ini.

Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, SE, M.Pd, menjelaskan bahwa aturan mengenai iuran terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan dengan persentase yang berbeda-beda.

“2000, untuk bantu lembaga Bantuan hukum Guru, nanti kalau ada waktu bisa kita bincang-bincang tentang iuran persatuan tu secara Nasional,” tandas Sundakir yang juga menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 8 Mandau ini.(rls/Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *