KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria berinisial ESL (41) warga Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Kuansing, Senin (27/10/2025).
Selain tersangka ESL, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,44 gram bruto.
“Iya, kita telah mengamankan tersangka ESL dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, kemarin.
Selain itu kata Kasat, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti alat hisap, timbangan digital, pipet, plastik klip kosong, dan satu unit handphone merk OPPO A17 warna biru.
“Penangkapan ESL berawal informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkotika di Desa Koto Taluk,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tutur Kasat, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Saat kita gerebek, kita berhasil menangkap tersangka ESL(41) di dalam kamar rumah,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam kotak Tupperware warna ungu.
“Saat kita periksa ponsel tersangka, kita juga ditemukan foto denah lokasi tempat tersangka meletakkan paket. Saat kita sisir petugas menemukan tiga paket sabu,” katanya.
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Tersangka ini kurir dengan upah Rp1 juta setiap kali barang habis terjual,” katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengakui masih menyimpan lima paket sabu lainnya di sekitar perkebunan sawit di Desa Beringin Taluk. Petugas juga berhasil menemukan lima paket sabu tambahan di pinggir jalan.
“Hasil tes urine tersangka positif. saat ini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya. (cil)
 Pekanbaru Pos Riau
Pekanbaru Pos Riau
				 
			 
		 
						
					 
						
					