BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika secara serentak yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui konferensi video dari Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2025).
Kegiatan berskala nasional ini mencatatkan pemusnahan 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, menandai salah satu operasi pemberantasan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia. Inisiatif ini menegaskan tekad pemerintah untuk memberantas jaringan narkotika internasional sampai ke akar-akarnya.
Di Bengkalis, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Patria Tama lantai 2 Mapolres Bengkalis, sebagai bagian dari operasi terkoordinasi di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh Kapolres Bengkalis diwakili Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol Nurman, S.H., M.H, Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis, Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus narkotika di wilayah hukum Bengkalis.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bengkalis, mewakili Kapolres Bengkalis Kompol Nurman, S.H., M.H, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi antara kepolisian daerah dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
Menurut Kompol Nurman, Kami berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan Presiden dan Kapolri dalam memerangi narkoba. Pemusnahan ini bukan hanya simbol, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melawan kejahatan narkotika,” tegasnya.
Ia menyebutkan, Barang bukti yang dimusnahkan di Polres Bengkalis adalah hasil sitaan dari tersangka berinisial DUS alias Desmon, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-1995/L.4.13/Enz.1/08/2025 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025 oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujarnya
Penetapan ini didasarkan pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-027/JA/3/1998 tentang syarat dan tata cara penetapan status barang sitaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan, 1 (satu) bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu. 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu.
Total berat kotor barang bukti adalah 956,23 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus sebesar 60,1 gram, diperoleh berat bersih 896,13 gram. Dari jumlah tersebut, 29,93 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik Polda Riau, sementara 866,2 gram sisanya dimusnahkan.
Kompol Nurman, menekankan bahwa setiap barang bukti narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum akan segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan atau kebocoran. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama aparat penegak hukum di Bengkalis untuk memutus rantai peredaran narkoba dan menegakkan prinsip “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau