INHU (pekanbarupos.co) – Seorang narapidana (Napi), Subagio alias Giok warga kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang tahun 2024 lalu bebas bersyarat kembali berulah.
Akibatnya, Subagio alias Giok kembali ditangkap Polisi dikasus serupa, tindak pidana Narkotika.
Penangkapan kepada tersangka residivis ini dilakukan Polsek Lirik, Senin malam (27/10) kmaren sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Japura Kecamatan Lirik dengan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu puluhan gram siap edar.
Saat digerebek petugas menemukan 18 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 32,86 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, satu handphone, sepeda motor tanpa nopol, serta buku catatan transaksi penjualan narkoba.
Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Penmas, Aipda Misran, Polsek Lirik kembali menorehkan prestasi pemberantasan peredaran gelap narkotika
bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat jembatan kembar Desa Japura, RT 001 RW 001 kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Atas informasinya itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo melakukan penyelidikan, pengintaian, sehingga dipastikan bahwa dirumah tersebut dihuni seorang pria residivis dipanggil nama Giok, lalu digerebek.
Saat digerebek, petugas menemukan 11 paket sabu di dapur rumah dan 7 paket lainnya disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku dan berbagai peralatan yang digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu, serta catatan transaksi penjualan,” ungkap Kapolres, Rabu (29/10/25).
Kepada Polisi, Subagio alias Giok merupakan residivis yang baru keluar tahun 2024 dan masih berstatus bebas bersyarat dan juga DPO kasus narkotika di wilayah Lirik ini mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pencarian dan tersangka mengaku sudah beberapa kali menjual sabu di sekitar Kecamatan Lirik dan sekitarnya.
Bahkan hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin, menandakan bahwa selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
Giok dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Papar Kapolres. (San)
 Pekanbaru Pos Riau
Pekanbaru Pos Riau
				 
			 
		 
						
					 
						
					