Jumat , 7 November 2025

Hakim PN Pekanbaru Berhasil Terapkan Restorative Justice Perkara Investasi Kosmetik Bodong

PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung/ Perma Nomor 1 Tahun 2024 dalam perkara tindak pidana investasi kosmetik bodong dengan terdakwa Gerhilda Elen alias Elen dan Saluja Vijay Kumar alias Vijay yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Dedy SH MH selaku Hakim Ketua, Fitrizal Yanto SH dan Jonson Parancis SH MH masing masing selaku Hakim Anggota dengan agenda menghadirkan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Saksi korban yang dihadirkan JPU adalah Eka Desmulyati dan Edi Chandra.Dalam persidangan kedua saksi korban mengatakan bahwasanya terdakwa Gerhilda Elen alias Elen dan Saluja Vijay Kumar alias Vijay telah mengembalikan setengah dari kerugian yang dialaminya senilai Rp2 miliar.

Mendengar keterangan kedua saksi korban tersebut,Majelis Hakim langsung mengupayakan penerapan Restorative Justice di persidangan.

“Terdakwa sudah mengembalikan setengah kerugian yang saksi alami,gimana kalau kita Restorative Justice kan saja?” tanya Dedy selaku Hakim ketua kepada saksi di persidangan.Kedua saksi korban kompak menjawab bahwasanya mau untuk mengupayakan Restorative Justice.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika dua warga Pekanbaru, Eka Desmulyati dan Edi Chandra, tergiur dengan tawaran investasi bisnis kosmetik yang diklaim bekerja sama dengan PT RANS Bisnis Indonesia.

Atas arahan para pelaku, korban kemudian mendirikan perusahaan bernama PT Andika Beauty Inspira agar pengelolaan dana terlihat transparan. Namun, rekening perusahaan tersebut justru dikuasai oleh Gerhilda dan Saluja.

Dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2024, korban mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp6,3 miliar ke rekening PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira.

Untuk meyakinkan korban, pada 7 Juli 2024, Nova bersama rekan-rekannya meresmikan toko Scoo Beauty Panam di Pekanbaru. Namun, toko tersebut hanya menjual produk kosmetik dari Jakarta tanpa adanya kegiatan bisnis besar seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Belakangan diketahui bahwa PT Scoo Beauty Inspira tidak berada di bawah manajemen PT RANS Bisnis Indonesia. Hubungan keduanya hanya sebatas kerja sama promosi di media sosial, bukan dalam bentuk kepemilikan atau investasi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.(btr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *