Rambah Samo(Pekanbarupos.co)-Dugaan pencemaran lingkungan yang dialamatkan terhadap PT. Karya Samo Mas (KSM), sehingga berujung pada laporan pengaduan oleh kelompok masyarakat ke Polres Rokan Hulu (Rohul), rabu (5/11) kemarin, membuat General Manager (GM), Tulus Osin Hamonangan turut angkat bicara.
Melalui saluran telepon, kamis (6/11), General Manager PT. KSM ini menuturkan akan mempelajari lebih jauh terkait validasi bukti lapangan yang menyebabkan kerusakan ekosistem Sungai Ibur, Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo. Tak hanya itu, berbagai kejadian yang terjadi, mulai dari banyaknya ikan mati, serta penyebab teknis dari dugaan pencemaran lingkungan pun turut menjadi perhatian manajemen perusahaan.
“Manajemen sedang mempelajari kondisi yang terjadi di Sungai Ibur, nanti perusahaan akan menyampaikan terkait validasi data yang ditemukan,” ujar Osin. Lebih lanjut, dirinya enggan menanggapi lebih jauh soal laporan pengaduan dari kelompok masyarakat atau ninik mamak Desa Teluk Aur di Polres Rohul.
“Soal laporan, saya enggan menanggapi, ini menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum dan di luar kapasitas perusahaan,” tambah nya. Namun, bila menilik dari setiap pernyataan yang tersirat dari General Manager PT. KSM ini, manajemen tampaknya memiliki langkah antisipatif untuk membuktikan dugaan kerusakan ekosistem Sungai Ibur bukan tanggung jawab perusahaan.
“Perusahaan tidak tertutup, namun benar – benar selektif terhadap media yang berusaha menggiring opini negatif dari persoalan ini,” terang Osin lagi. Hingga kini, dirinya menambahkan manajemen merespon tudingan pihak luar terhadap PT. KSM, dengan mengumpulkan seluruh bukti lapangan yang berusaha mengaitkan dugaan pencemaran lingkungan Sungai Ibur akibat tindakan perusahaan.
Sementara itu, pasca laporan pengaduan yang di sampaikan ke Polres Rohul, kuasa hukum masyarakat Desa Teluk Aur, Charles Manullang, STh, SH, MH menyampaikan masih akan melakukan beberapa aksi legal terkait gugatan dan tuntutan terhadap manajemen PT. KSM.
“Masih ada beberapa upaya yang kami siapkan, antara lain gugatan perdata pada pihak tertentu, supervisi pada Inspektorat pusat terkait perusakan lingkungan, serta yang terbaru yakni laporan Ombudsman RI dalam waktu dekat, apabila tidak ditemukan progres positif yang nyata dan signifikan dari laporan masyarakat,” pungkas Charles.(sal)
Pekanbaru Pos Riau