INHU (pekanbarupos.co) – Seorang ayah tiri bersama dua orang keluarga bejad yang tega menggagahi anak dibawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau dan ketiganya masuk Bui di Sel Mapolres Inhu untuk diproses hukum.
Ketiga orang anggota keluarga ini dicokok Polisi, Senin (10/11) dinihari setelah sebelumnya dilaporkan dugaan pelecehan seksual oleh keluarga korban, Minggu (9/11).
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk di proses hukum lebih lanjut,” Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran (10/11) membenarkan.
Pengamanan kepada tiga orang tersangka, adalah bukti berkomitmen Polres Inhu menangani kasus kekerasan terhadap anak karena menyangkut perlindungan masa depan generasi muda.
Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat bermula dari laporan polisi keluarga korban, lalu dilidik hingga akhirnya terungkap ada tiga orang pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga, satu diantaranya ayah tiri korban tapi tega menggauli anak tiri layaknya pasangan suami istri.
Karena korban masih usia dibawah umur, Polisi memberikan pendampingan khusus dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga serta memberikan rasa aman agar bisa pulih dari trauma.
Uraian kejadian, pada hari Minggu (9/11) sekira pukul 13:00 WIB pelapor di beritahu korban usia 13 tahun bahwa pada tahun 2024 korban pernah di pegang pegang kemaluannya dan payudara oleh ayah tirinya inisial SI pada bulan Juli 2025.
Pada saat itu korban berada di dalam rumah dipaksa terlapor dengan cara mengendong kedalam kamar dan korban berusaha teriak, kemudian tangan korban di pegang dan membuka celana dan celana dalam korban setalah itu terlapor memasukkan kemaluan nya kedalam vagina korban dan menghisap payudara korban dan mencium bibir korban, kemudian terlapor lansung pergi keluar kamar.
Terlapor lainnya inisial KM dilaporkan perbuatan serupa pada tanggal 17 Agustus 2025 di sebuah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rengat Barat. Atas Kejadian tersebut pelapor membawa korban e SPKT Polres Inhu untuk melaporkan kejadian. (San)
Pekanbaru Pos Riau