
KUANSING (pekanbarupos.co) — Puluhan truk balak pengangkut kayu akasia RAPP mengular di sepanjang Jalan Telukkuantan- Indragiri Hulu tepatnya di depan SMA I Benai hingga Tugu Gajah Putih Desa Tebing Tinggi, Benai.
Pasalnya jalan kabupaten tepatnya Jalan Simpang Mangga Kelurahan Benai dipasang portal dari besi, Kamis (6/11).
Portal besi itu tingginya 280 centimeter dan terpasang arah ke jembatan Benai.
Mengenai adanya portal dengan tinggi hanya 280 cm itu membuat para sopir terutama truk kayu balak dari RAPP yang melintas kaget. Karena dengan adanya portal itu mereka tidak bisa melintas.
“Kaget lah bang, tiba-tiba jalan diportal. Truk kami tak bisa lewat,” ujar salah satu supir truk Roni kepada Pekanbaru Pos kemarin.
Ternyata portal tersebut dipasang Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Portal tersebut juga dijaga beberapa petugas dari Dinas Perhubungan.
“Iya, jalan itu kita portal. Tujuannya agar truk over load tidak melintas,” kata Kadis Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi kepada Pekanbaru Pos, kemarin.
Dijelaskan Hendri, bahwa kebijakan pemasangan portal ini dilakukan Pemkab Kuansing untuk menyelamatkan jalan kabupaten agar tidak bertambah rusak parah.
“Pemasangan portal ini untuk menyelamatkan jalan kita agar tidak tambah rusak,” katanya.
Ia menjelaskan jalan kabupaten statusnya termasuk dalam golongan III. Penggolongan ini didasarkan pada muatan sumbu terberat (MST) yang diizinkan untuk melewatinya yakni tidak lebih dari 8 ton.
“Maka yang lebih dari 8 ton tak bisa lewat. Kalau mau lewat, kurangi dulu muatannya,” tegasnya.
Ia menilai perusahaan-perusahaan yang melintasi jalan tersebut kurang peduli terhadap perbaikan jalan yang rusak. Makanya ia menginginkan perusahaan juga ikut bertanggungjawab untuk memperbaiki jalan yang rusak.
“Pemasangan portal ini tujuannya untuk itu, mengurangi kerusakan jalan,” katanya.
Ketika ditanya sampai kapan pemasangan portal tersebut, Hendri menjawab sampai ada kesepakatan dari pihak perusahaan ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan di Kuansing.
“Sampai ada kesepakatan dan komitmen dari perusahaan mau memperbaiki jalan, mau diaspal atau dibeton,” ujarnya.
Terkait aspirasi masyarakat Benai yang menginginkan ruas jalan itu diaspal, Hendri menyebutkan keinginan itu sama dengan keinginan Pemkab. Pemkab ingin ruas jalan itu diperbaiki oleh beberapa perusahaan yang melewatinya.
“Kalau bisa jalannya diperbaiki menjadi golongan II atau golongan I. Karena saat ini belum ada realisasi, maka ruas jalan ini diportal,” katanya.
Perusahaan Harus Ikut Bertanggungjawab
Sementara Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kuansing agar ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan kabupaten dan jalan provinsi yang mengalami kerusakan.
“Jalan rusak ini membahayakan masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya.
Menurut Bupati, untuk kesinambungan perawatan jalan, perusahaan wajib mengeluarkan per kilo untuk mobil angkutan sawit milik perusahaan yang lewat dan per ton untuk kayu. Dana itu disetorkan ke kas TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) Pemkab Kuansing.
“Kita sudah menyurati mereka,” ujarnya.
Jika perusahaan ingin melintasi jalan pemerintah di wilayah Kabupaten Kuansing, Bupati menegaskan perusahaan wajib membuat perjanjian kerja sama antara perusahaan bersangkutan dengan pemerintah daerah Kabupaten Kuansing (jika menggunakan jalan Pemkab Kuansing).
“Juga kerja sama antara perusahaan dengan Pemprov Riau (jika melintasi jalan provinsi), dan pemerintah pusat, jika melintasi jalan nasional,” katanya. (cil)
Pekanbaru Pos Riau